Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Berita Terkait
Polisi tangkap enam pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke gas portable
Rabu, 20 November 2024 11:03
Polisi Tanjung Priok Jakarta cermati foto lokasi penemuan jenazah wanita dalam peti kemas
Rabu, 24 Januari 2024 6:49
Selebgram Millen Cyrus jadi tersangka pemilikan sabu-sabu
Senin, 23 November 2020 17:28
Drummer band J-Rocks ditangkap polisi terkait kasus narkoba
Jumat, 21 Agustus 2020 23:49
Polisi membongkar jaringan penjual materai palsu
Rabu, 11 September 2019 22:23
Connie Rahakundini Bakrie tak tau soal pemanggilan polisi
Senin, 2 Desember 2024 17:08
Reuni PA 212, Polisi siapkan rekayasa lalu lintas
Senin, 2 Desember 2024 5:57
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29