Pemprov NTB menunggu surat resmi Kejati soal tersangka Kadistanbun

id NTB,BKD NTB,Pemeran Tersangka Kadistanbun NTB,Korupsi Jagung 2017

Pemprov NTB menunggu surat resmi Kejati soal tersangka Kadistanbun

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, H Muhammad Nasir. (ANTARA/Nur Imansyah/dok).

Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat, H Muhammad Nasir mengatakan pemerintah provinsi akan menunggu surat resmi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyusul penetapan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) H Husnul Fauzi, sebagai tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 sebelum bersikap secara resmi.

"Kita baru tahu tadi soal penetapan tersangka Pak Kadistanbun NTB. Jadi, kita tunggu surat Kejati secara resmi baru kita bersikap," ujar Muhammad Nasir saat dikonformasi melalui telepon selulernya di Mataram, Selasa.

Baca juga: Kadistanbun NTB jadi tersangka kasus dugaan korupsi jagung

Ia mengaku, dalam pakta integritas yang ditanda tangani semua pejabat OPD lingkup Pemprov NTB telah tertuang prasyarat bahwa jika sebuah pejabat ASN ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi, maka diharuskan mereka mengundurkan diri. 

"Pengunduran diri itu mutlak pada ASN lingkup Pemprov jika ditetapkan menjadi tersangka. Ini soal pakta integritas saat dilantik," tegas Nasir.

Menurut dia, pengunduran diri itu lebih pada upaya agar mereka bisa fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapi. 

Hanya saja, lanjut Nasir, pihaknya belum bisa menentukan siapa penggati ataupun pelaksana tugas Kadistanbun. Pasalnya, hingga kini, nomor surat penetapan tersangka belum diterima secara resmi. 

"Pak Gubernur juga belum memberikan arahannya soal siapa yang ditunjuk menjadi pengganti Pak Husnul Fauzi kedepannya," kata dia.

Terkait apakah Pemprov NTB akan memberikan pendampingan terkait bantuan hukum. Diungkapkan Nasir, ia belum mengetahui hal itu. Hanya saja, sesuai tradisi biasanya ada pendampingan pada seluruh ASN yang tersangkut masalah hukum. 

"Tapi detailnya silahkan ditanya ke Pak Karo Hukum ya. Saya tidak tahu bagaimana mekanisme dan teknis pendampingannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani yang dihubungi melalui telepon belum bisa dikonfirmasi.