Preman kampung palak pengunjung Pantai Lakey Dompu diringkus polisi

id Preman

Preman kampung palak pengunjung Pantai Lakey Dompu diringkus polisi

Pelaku dan barang bukti

Dompu (ANTARA) - Anggota Polsek Hu'u Kabupaten Dompu meringkus seorang remaja berinisial JR (18) di Pantai Lakey, Minggu (14/2) karena meminta secara paksa rokok dan uang kepada salah satu pengunjung dan mengancam dengan senjata tajam. 

Kapolsek Hu'u melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin (15/2) membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada JR warga setempat yang mengancam pengunjung pantai Lakey yang sedang berkemah menggunakan senjata tajam. 

"Iya JR sudah diamankan di Mapolsek Hu'u, ia diduga melakukan ancaman menggunakan sebilah pedang," jelasnya. 

Awalnya JR diketahui usai melakukan pesta miras dengan rekan-rekannya. Saat ingin buang air ke pantai, ia melihat ada perkemahan sekelompok anak muda di pinggir pantai dan ia pun datang menghampiri untuk meminta rokok dan uang. 

Namun korban yaitu Taufikurrahman (18) asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu menolak memberikan rokok dan uang yang diminta pelaku. 

Setelah ditolak, JR pulang untuk mengambil sebilah pedang dan kembali menuju perkemahan tersebut bersama teman-temannya dan mengancam korban dengan senjata tajam tersebut jika tidak memberikan yang ia inginkan. 

"JR mengancam dan meminta rokok dan uang, tetapi korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar pantai tersebut," ungkapnya. 

Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai keduanya kelompok. 

Atas laporan warga, Kapolsek Hu'u Ipda M Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, dan mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan. 

Setelah dimintai keterangan, JR tidak menyangka bahwa perbuatannya dijerat dengan pasal 2 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.