Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Kejaksaan melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan yang korbannya dikuburkan di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada akhir 2020.
Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka FT (38) yang merupakan kekasih korban Masnah (30).
Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra permana, reka ulang itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka yang saat ini masih belum lengkap berdasarkan hasil petunjuk dari pihak Kejaksaan.
"Berkas perkaranya masih kurang lengkap. Sehingga kita lakukan rekonstruksi ulang dalam kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/3).
Baca juga: Empat bulan hilang, jasad seorang wanita di Lombok Tengah ditemukan terkubur di pondasi rumah
Baca juga: Round up: fakta penemuan jasad wanita dan orok bayi ditanam di pondasi rumah di Lombok Tengah
Dalam kegiatan itu, tersangka melakukan beberapa adegan, baik itu saat membawa korban sampai proses pembunuhan dan penguburan korban di pondasi rumah.
"Intinya semua yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang wanita yang mayatnya terkubur di sebuah pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut akhirnya terungkap. Pelaku FA (38) warga setempat tega membunuh korban menggunakan racun, karena masalah asmara cinta.
"Motif pelaku membunuh korban masalah asmara. Korban sedang hamil," ujarnya Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya, Kamis (3/12).
Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial MS (30) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut. Korban yang merupakan janda malasia itu sempat dikabarkan hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan di Desa setempat.
Polisi kini telah mengamankan pelaku FA (38) yang merupakan kekasih gelap korban warga Desa setempat.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ujarnya.
Setelah korban dibunuh, pelaku mengubur korban di sebuah pendasi rumah dipinggir jalan Raya Desa Pengembur.
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," terangya.
Atas peristiwa itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.
"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," katanya.
Labih jauh mantan Kapolsek Jonggat itu mengatakan, sebelumnya pelaku FA terpaksa mengamankan diri ke Polisi, karena terlibat kasus perselingkuhan dengan korban yang masih bersuami yang saat ini ada di luar Negeri.
Selanjutnya, FA mebawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU depan Bandara Lombok, tanpa disadari korban turun dari Motor dan pergi dengan laki-laki yang belum diketahui identitas menggunakan sepeda motor.
Pihak keluarga merasa keberatan dan masih melakukan pencarian terhadap korban. Sehingga atas kejadian itu FA mengamankan diri untuk hal yang tidak diinginkan sampai menunggu proses penyelesaian.
"Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban," katanya.