Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online).
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi 'online' yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi.
Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010).
Berita Terkait
Jajaran Polda Metro Jaya kunjungi mantan Kapolri Surojo
Jumat, 19 April 2024 6:26
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45
Pengemudi arogan gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Kamis, 18 April 2024 8:29
Polisi dalami laporan pengendara arogan bernomor dinas
Senin, 15 April 2024 20:37
Polda Metro Jaya mengimbau warga lapor jika ada paksa minta THR
Minggu, 31 Maret 2024 19:15
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Polda Metro Jaya hentikan kasus Aiman Witjaksono, begini alasannya
Jumat, 29 Maret 2024 13:01
Polda Metro Jaya pastikan situasi Jakarta aman
Kamis, 21 Maret 2024 5:42