Pusat perbelanjaan di Kota Mataram ramai jelang Ramadhan

id mataram,puast,belanja

Pusat perbelanjaan di Kota Mataram ramai jelang Ramadhan

Lombok Epicentrum Mall sebagai salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/4-2021), mulai ramai dikunjungi warga menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ramai dikunjungi konsumen menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada 13 April 2021 .

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta manajemen pusat perbelanjaan seperti di mal, toko baju, swalayan, minimarket dan supermarket dapat memantau secara ketat aktivitas konsumen untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Pihak manajemen pusat perbelanjaan harus aktif memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tetap menerapkan prokes, di antaranya menggunakan masaker dan menjaga jarak," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan wali kota yang ditemui seusai mencanangkan penggunaan alat GeNose yang merupakan metode pemeriksaan COVID-19 dengan pengambilan sampel melalui hembusan nafas ke kantong udara dirangkaikan dengan vaksinasi COVID-19 massal di Lombok Epicentrum Mall.

Terkait dengan itu, wali kota berhadap para pelaku usaha perbelanjaan dapat kooperatif untuk melakukan pencegahan COVID-19 sesuai dengan prokes yang sudah ditetapkan.


"Apalagi, tambahan pasien COVID-19 baru masih terjadi," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Mataram, Jumat (9/4-2021) tercatat tambahan pasien COVID-19 sebanyak 14 orang, sehingga pasien yang masih isolasi di rumah sakit sebanyak 96 orang.

Sementara, untuk tambahan pasien sembuh tercatat sebanyak 15 orang sehingga total pasien sembuh secara kumulatif sebanyak 2.748 orang, dan 134 orang meninggal dunia.

"Oleh karena itu, skrining untuk setiap pengunjung sebelum masuk pusat perbelajaan harus diaktifkan untuk menghindari terjadinya penularan yang masif," katanya.

Di sisi lain, kegiatan pengawasan oleh Satgas COVID-19 melalui tim gabungan dari Satpol PP Kota Mataram, bersama jajaran TNI/Polri terkait penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pelaksanaan Perwal Kota Mataram Nomor 34 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penecegahan dan Pengendalian COVID-19, tetap akan digencarkan.