KPID NTB DIMINTA LARANG LAGU "UDIN SEDUNIE"

id



         Mataram, 7/3 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat diminta segera mengeluarkan larangan pemutaran dan penayangan lagu berjudul "Udin Sedunie" yang diciptakan dan dinyanyikan oleh penyanyi asal Lombok Sualudin (26).

         "Sudah ada pengaduan dan keberatan masyarakat yang disampaikan ke KPID karena lirik lagu Udin Sedunie itu dinilai melecehkan nama-nama orang," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Senin.    
   Lagu Udin Sedunie memuat lirik nama-nama orang yang memakai  Udin, misalnya Awaludin atau Akhirudin. Contoh lain, Udin yang agak stres namanya Syarafudin,  bahkan disebut pula Udin yang suka ke WC.

       "Ini memperolok nama seseorang, karena itu ada yang keberatan," katanya.    
  Lagu Udin Sedunie yang dinyanyikan seorang seniman dan penyanyi muda asal Lombok itu ternyata menuai pro dan kontra di masyarakat setempat, bahkan KPID NTB dituntut untuk segera mengeluarkan larangan pemutaran dan penayangan lagu tersebut melalui radio dan televisi.

         Menurut Sukri, pihaknya akan membahas dan mengkaji tuntutan sebagian masyarakat  dalam rapat pleno untuk memutuskan apakah liriknya melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

         P3SPS merupakan kode etik  yang selama ini menjadi acuan lembaga penyiaran baik radio maupun televisi dalam memproduksi dan menyiarkan materi acara termasuk lagu.

        "Bila terbukti melanggar, kami tidak akan tinggal diam dan segera mengeluarkan edaran agar lagu itu tidak boleh lagi disiarkan," ujarnya.

         Dia mengatakan,  dalam Undang-Undang Nomor 32/ 2002 tentang penyiaran maupun dalam P3SPS yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran untuk mengedepankan isi siaran yang mengandung informasi, pendidikan dan hiburan.

         Selain itu, kata Sukri, siaran juga bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia
    "Dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional," katanya.      
     Lagu-lagu yang diputar juga demikian, kata dia, jangan sampai liriknya mengandung muatan tidak pantas, apalagi sampai menyinggung perasaan seseorang atau kelompok tertentu. Ini jelas tidak bisa dibenarkan.

         Lagu Udin Sedunie yang diciptakan dan dinyanyikan sendiri oleh Sualudin  saat ini beredar luas di masyarakat Lombok dan nasional. (*)