Pemilik salon di Karang Bagu Mataram nyambi jualan sabu

id peredaran sabu,polresta mataram

Pemilik salon di Karang Bagu Mataram nyambi jualan sabu

Petugas kepolisian ketika menghadirkan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu di wilayah Karang Bagu dengan salah seorang diantaranya perempuan berinisial YA (ketiga kanan) sebagai pemilik salon yang menjadi lokasi penggerebekkan, di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (24/5/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan pemilik salon berinisial YA (25), terduga pengedar sabu di wilayah Karang Bagu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan, YA ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari hasil penggeledahan di tempat usahanya.

"Ada 16 klip sabu siap edar yang kita temukan dalam bungkus rokok. Barang tersebut diduga kuat milik pelaku YA. Ada juga uang tunai Rp1,1 juta yang diduga keuntungan dari transaksi narkoba," kata Yogi.

Selain YA, jelasnya, polisi turut menangkap tiga pria yang saat penggerebekkan berlangsung, tengah berada di dalam salon. Mereka berinisial RR (19), BU (36), dan MYF (32).

Salah seorang dari tiga pria yang berinisial RR, dikatakan Yogi sempat melawan petugas untuk berupaya kabur. Namun berkat kelihaian anggota di lapangan, RR berhasil diamankan dengan barang bukti 5 klip sabu siap edar.

"Barang bukti tersebut diduga milik RR yang sengaja dibuang ketika berupaya melarikan diri dari hadapan polisi," ujarnya.

Dari hasil interogasi RR, barang haram tersebut diakui miliknya. Dalam sebulan dia mengaku bisa meraup untung hingga jutaan rupiah dari menjual sabu.

"Kabarnya barang haram ini dia dapatkan dari seorang pria berinisial R. Identitasnya sudah kita kantongi dan kini masih dalam pengejaran di lapangan," ucap dia.

Yogi mengatakan bahwa kini ke empat pelaku telah diamankan ke Mapolresta Mataram dengan barang bukti sabu mencapai 10 gram. Kini pemeriksaan mereka masih berlanjut di hadapan penyidik.

Hasil pemeriksaan sementara, YA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan untuk tiga pria lainnya diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.