Polresta Mataram menggagalkan transaksi sabu seberat satu ons

id kasus narkoba,polresta mataram,transaksi narkoba

Polresta Mataram menggagalkan transaksi sabu seberat satu ons

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) menginterogasi kedua tersangka yang tertangkap dalam transaksi sabu mencapai satu ons dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat,  menggagalkan transaksi sabu dengan barang bukti seberat satu ons.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan, tim menggagalkan transaksi denganl menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48).

"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, wilayah Cakranegara," Kata Heri.

Penangkapan di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataran AKP I Made Yogi Purusa Utama itu dilakukan pada Kamis (24/6) sore. Dari penggeledahan, ditemukan sabu tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu ons lebih," ujarnya.

Dari interogasi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan. Pelaku LW yang datang melakukan transaksi menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan barang pesanan kepada seseorang yang diketahui berinisial IG.

"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia mengaku disuruh mengambil di TKP," ujarnya.

Kini keduanya yang diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya ikut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.

"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.