Mataram (ANTARA) - Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan transaksi sabu dengan barang bukti seberat satu ons.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan, tim menggagalkan transaksi denganl menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48).
"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, wilayah Cakranegara," Kata Heri.
Penangkapan di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataran AKP I Made Yogi Purusa Utama itu dilakukan pada Kamis (24/6) sore. Dari penggeledahan, ditemukan sabu tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.
"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu ons lebih," ujarnya.
Dari interogasi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan. Pelaku LW yang datang melakukan transaksi menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan barang pesanan kepada seseorang yang diketahui berinisial IG.
"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia mengaku disuruh mengambil di TKP," ujarnya.
Kini keduanya yang diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya ikut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.
"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54
Polisi bebaskan artis Saiful Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan
Sabtu, 6 Januari 2024 17:30