Mataram (ANTARA) - Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memfasilitasi penerbitan akta kelahiran anak dari hasil perbuatan asusila seorang tukang parkir kepada perempuan tunawicara yang statusnya masih di bawah umur.
Kasubdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi hal tersebut dengan menggandeng Dinas Sosial Kota Mataram.
"Jadi sudah ada peksos (pekerja sosial) yang siap membantu dalam penerbitan status kependudukan si anak di mata hukum," kata Pujawati.
Nantinya, lanjut dia, status kependudukan si anak pada akta kelahirannya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya.
"Memang persoalan status anak korban ini sudah menjadi perhatian peksos. Jadi nantinya legalitas kependudukan si anak pada akta dan kartu keluarga hanya mencantumkan nama ibu saja," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menaruh perhatian terhadap kasus seperti ini. Bagaimana agar si anak yang lahir dari perbuatan asusila, mendapatkan legalitas yang sah secara hukum.
Hal itu dianggap penting agar keberlangsungan hidup anak di kemudian hari mendapat hak sebagai warga negara, di antaranya memperoleh pelayanan pendidikan maupun kesehatan.
Upaya lain dari kepolisian juga dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pelaku berinisial AS (22) yang kini telah menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, katanya.
"Jadi selain mempertanggungjawabkan kasus pidananya, kita mencoba agar tersangka ini mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban," ucap dia.
Namun untuk hal tersebut, kata dia, kepolisian belum mendapat kepastian dari tersangka yang kini telah menjalankan penahanan di Rutan Polda NTB.
"Nantinya kalau dia bersedia menikahi korban, kita dari Polda NTB, pastinya akan fasilitasi," kata Pujawati.
Peran AS sebagai pelaku asusila terhadap korban terungkap dari tes DNA di Puslabfor Mabes Polri. Hasilnya menyatakan identik antara anak korban asusila dengan tersangka.
Dengan adanya bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka yang terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Ancaman itu dikatakan Artanto sesuai Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40
Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Selasa, 12 November 2024 11:48
Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang kasus TPPO
Senin, 11 November 2024 15:15
Polda NTB bongkar kasus penipuan modus rekrut PMI tujuan Jepang
Senin, 11 November 2024 15:10
Brimob sterilisasi pengamanan di lokasi debat kedua Pilgub NTB
Jumat, 8 November 2024 18:00
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Pemprov dan Polda NTB sinergi penanganan disabilitas berhadapan hukum
Jumat, 1 November 2024 21:12
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03