Ditolak dipasangkan aplikasi game, remaja di Lotim rampas HP seorang pelajar

id Sepeda Motor,Lombok timur,handphone

Ditolak dipasangkan aplikasi game, remaja di Lotim rampas HP seorang pelajar

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Al (18), pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di dua TKP di wilayah kabupaten Lombok Timur, ditangkap Tim Puma Polres Lotim di rumahnya, Minggu (1/8).

Pelaku menjalankan aksinya pada Juli 2021, di dua TKP, salah satu TKP yaitu di Desa Batu Nampar Induk, Kecamatan Jerowaru, Lotim, korbannya seorang pelajar siswa yang menumpang WIFI di kantor desa.

Sebelum kejadian, korban sedang asyik bermain HP bersama teman-temannya, tiba-tiba pelaku datang. Modus aksi pelaku saat bersama korban, pelaku meminta korban untuk dipasangkan aplikasi game, hanya saja korban tak mengindahkan permintaan pelaku.

Lantaran korban menolak permintaannya, seketika itu juga pelaku langsung merampas HP milik korban dan rekannya.

Baca juga: Apes! sepeda motor curian mogok, pencuri ditangkap warga Praya

Setelah mengambil HP korban pelaku langsung kabur, aksi pelaku ini oleh korban langsung melapor ke Polsek Jerowaru.

Aksi serupa juga di lakukan pelaku di wilayah Dusun Sumadamai kecamatan Jerowaru, dengan aksi yang sama merampas HP milik korban.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri yang dikonfirmasi, membenarkan, penangkapan pelaku perampas HP di wilayah Jerowaru.

Penangkapan pelaku di lakukan berdasarkan laporan korban ke polsek dan laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca juga: Satu tewas, tabrakan sepeda motor vs truk boks di jalan raya Batukliang

"Hasil penyelidikan, kalau aksi curas perampasan HP tersebut dilakukan oleh pelaku langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Menurut Fajri, saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan, termasuk berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi pelaku

"Pelaku telah diamankan di sel Polres Lotim, untuk menjalani proses hukum," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.