Dua pelajar di Mataram tertangkap di rumah pengedar sabu

id sabu,polresta mataram,pelajar,pengedar,karang bagu

Dua pelajar di Mataram tertangkap di rumah pengedar sabu

Barang bukti narkoba yang diamankan petugas dari penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu di wilayah Karang Bagu, Mataram, NTB, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Dua remaja berstatus pelajar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial RU (16) dan AF (15), tertangkap oleh tim satuan reserse narkoba di rumah salah seorang terduga pengedar sabu berinisial JH (23).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, dari giat penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pengedar, ditemukan klip plastik bening berisi sabu lengkap dengan alat isap," kata Yogi.

Giat yang terlaksana pada Selasa (3/8) sore itu berlangsung di rumah JH di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Kedua pelajar turut ditangkap karena berada di lokasi.

Dari keterangan kedua pelajar yang juga berasal dari wilayah sekitar penggerebekan, mengaku tidak mengetahui kalau rekannya JH mengedarkan sabu.

"Memang tidak ada barang bukti berkaitan dengan narkoba dari penggeledahan kedua pelajar," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut Yogi, keduanya berstatus saksi. Pemeriksaan urine keduanya dikatakan Yogi, masih menunggu hasil laboratorium kesehatan.

"Kalau hasil tes urine keduanya positif, kami akan menyerahkan kepada BNN Kota Mataram ataupun Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk direhabilitasi," ucap dia.

Namun sebaliknya, bila hasilnya negatif, keduanya akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan akan tetal dikenakan wajib lapor.

Untuk status JH, pihaknya melanjutkan perkaranya ke tahap penyidikan. Indikasi pengedar dikuatkan dari barang bukti yang diamankan dalam giat penggerebekan dirumahnya.

Selain klip plastik bening berisi sabu dan alat isap, turut diamankan bundelan klip plastik kosong, kartu ATM, alat komunikasi dan uang tunai Rp1 juta lebih.