Mataram (ANTARA) - Pencuri pelat besi penutup saluran drainase di seputaran Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang aksinya terekam kamera CCTV pada Sabtu (11/9) dini hari dan viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku pencurian yang dua di antaranya masih berstatus anak beserta seorang pria paruh baya dengan peran penadah.
"Tiga pelaku pencurian yang berhasil kami tangkap ini berinisial B (19), dan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur, berinisial Z dn R. Mereka kami tangkap bersama dengan peran penadahnya, berinisial M (52)," kata Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin.
Selain rekaman CCTV, indikasi perbuatan melawan hukum para pelaku juga dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa enam pelat besi penutup saluran drainase dari tempat penadah.
Dari pengakuan M, didapatkan keterangan bahwa pelat besi dengan berat per bijinya mencapai 50 kilogram itu didapatkan dari salah seorang pelaku, berinisial B. Ia membayar per bijinya Rp170 ribu dengan harga per kilonya Rp3.500.
"Jadi penadah ini mengakunya sudah menerima 12 pelat besi dari pelaku. Tetapi baru enam yang kita amankan, karena sisanya sudah dijual dan dikirim ke Surabaya," ujarnya.
Para pelaku pun mengakui hal tersebut. 12 pelat besi itu mereka curi secara bertahap sejak Agustus lalu. Modusnya dengan mengangkut pelat besi menggunakan kendaraan roda dua.
"Sekali beraksi itu, dua hingga tiga pelat besi dia ambil dan langsung jual ke penadah ini," ucapnya.
Lebih lanjut, polisi menerima laporan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram bahwa sudah ada 50 plat besi penutup saluran drainase jalan umum yang hilang.
"Sebagian besar yang hilang itu yang terpasang di depan komplek pertokoan Jalan Pejanggik," ungkap Heri.
Terkait dengan hal tersebut, Heri meyakinkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan terus melakukan penyelidikan lapangan.
"Jadi ada dugaan modus kejahatan ini tidak hanya dari satu kelompok ini saja. Ada kelompok lain juga yang melakukan hal yang sama. Itu yang kita kejar," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian. Untuk peran penadah, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.
"Untuk penanganan pidana dua pelaku yang berstatus anak, kita koordinasikan dengan BAPAS," ucap Heri.
Berita Terkait
Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Rabu, 11 September 2024 15:52
Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Selasa, 10 September 2024 17:23
Kasus jaksa gadungan tipu istri sirinya di Mataram berakhir damai
Selasa, 10 September 2024 16:34
Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram
Jumat, 6 September 2024 15:14
Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Rabu, 4 September 2024 15:37
Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Selasa, 3 September 2024 13:23
Begini modus tukang pijat setubuhi pasien strok di Mataram
Senin, 2 September 2024 19:53
Polisi kawal ketat pemeriksaan kesehata peserta pilkada 2024 di Mataram
Jumat, 30 Agustus 2024 15:42