Polisi ciduk pejambret HP di jalan raya Lombok Tengah

id Handphone,Maling,Jalan Praya

Polisi ciduk pejambret HP di jalan raya Lombok Tengah

Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap terduga pelaku jambret telepon genggam berinisial inisial MS (27) yang beraksi di jalan raya Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap terduga pelaku jambret telepon genggam berinisial inisial MS (27) yang beraksi di jalan raya Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.

"Pelaku ditangkap di sebuah gudang rongsokan di Desa Montong Gamang dan telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih baik," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, Senin. 

Kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi ketika korban seorang diri datang dari Bima dengan menggunakan Bus.

Kemudian setelah korban turun atau sampai sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di pinggir jalan Desa Montong Gamang untuk dijemput keluarganya.

Tidak beberapa lama korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. Namun saat itu korban belum menjawab, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan "Kamu jangan macam-macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa!," katanya. 

Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada di dalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut, langsung berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku berhasil mencuri HP korban," katanya. 

Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah gudang barang rongsokan tanpa adanya perlawanan.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti satu unit HP Realme 7 berwarna putih dengan Nomor IMEI 867205051397419.

"Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," katanya.