Jakarta, 14/6 (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar memberikan advokasi soal pengarusutamaan gender kepada pimpinan daerah, DPRD dan satuan kerja perangkat daerah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi, wakil ketua DPRD Lalu Syamsir dan beberapa unsur koordinasi pimpinan daerah serta pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri dalam acara tersebut menyebutkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah telah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
"Isinya bahwa penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender harus dilakukan dalam jaringan kerja sama antara Bappeda, satuan kerja perangkat daerah, dan pusat studi wanita/pusat studi gender setempat," katanya.
Menteri mengharapkan semua pihak terkait di Nusa Tenggara Barat untuk bersinergi mewujudkan kesetaraan gender.
"Pertemuan kita pada hari ini diharapkan dapat memperkuat komitmen yang sudah ada di antara para pembuat dan pelaksana kebijakan serta kegiatan untuk menerapkan strategi pengarusutamaan gender dan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Nusa Tenggara Barat," katanya.
Linda juga mengharap semua pihak terkait di Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring pelaksanaan kebijakan serta peraturan perundang-undangan sehingga memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan akan pentingnya pembangunan daerah yang responsif gender.
"Saya meminta para pembuat kebijakan di Nusa Tenggara Barat meningkatkan percepatan pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender melalui penerapan perencanaan dan penganggaran responsif gender untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan di segala bidang," katanya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender termasuk pelaksanaan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)