Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyergap rumah terduga penjual Narkoba jenis sabu di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.
Dalam penyergapan itu tiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tiga terduga pelaku itu inisial N, E dan S yang merupakan warga Kecamatan Praya Timur," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di Praya, Rabu.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 gram, timbangan digital, alat hisap dan Hp.
"Pelaku N merupakan pengedar dan dua terduga pelaku lainnya di duga pembeli," katanya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku.
"Kita tangkap saat akan melakukan transaksi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa barang haram tersebut dibeli di wilayah Lombok Timur dan diedarkan di wilayah Kuta Lombok Tengah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
"Kasus ini masih dikembangkan," katanya.
Berita Terkait
Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 5:00
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56