Lombok Timur (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humass Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Minggu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelaku dan penadahnya.
"Pelaku dan penadah kini meringkuk di sel tahanan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Adapun identitas pelaku yakni Yudi dan Rusmi, warga Anjani, Kecamatan Suralaga, dan tiga orang penadah yaitu Nasrun (45) warga Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Edi (38) warga Lenek dan Jam(59) warga Karleko, Kecamatan Labuhan Haji.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama penadah menggunakan sistim tebus, menelpon korban untuk melakukan penebusan sepeda motornya dengan nilai sesuai kesepakatan yang ada.
Aksi pelaku ini terjadi 28 Maret 2024, pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman rumahnya. Hanya ditinggal sesaat masuk ke dalam rumah, korban kaget saat menemukan motornya tidak di tempat. Mendapati hal itu korban melapor ke kepolisian terdekat.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku dan penadah curamor tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.