Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung

id pengajuan banding,pn tipikor mataram,korupsi jagung

Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung

Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menerima berkas pengajuan banding dari dua terdakwa pidana korupsi proyek pengadaan benih jagung varietas balitbang III oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fadhli Hanra di Mataram, Rabu, mengonfirmasi bahwa dua terdakwa yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut adalah Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya.

"Pengajuan banding kami terima dari dua terdakwa, atas nama Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya," kata Fadhli.

Perihal pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut, kuasa hukum Ida Wayan Wikanaya, Iskandar turut menyatakan hal senada dengan pihak pengadilan.

Dia menerangkan bahwa berkas pengajuan banding untuk terdakwa Wikanaya disampaikan Selasa (12/1) pagi.

"Iya, pagi tadi kami ajukan (banding) ke pengadilan," ujar Iskandar.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menanggapi kabar demikian dengan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan turut mengajukan banding ke pengadilan.

"Karena mereka banding, pastinya kami juga akan banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan mewakili tim Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Jumat (7/1) lalu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husnul Fauzi yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tersebut selama 13 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa dengan anggotanya, Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra, dalam putusannya turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Pasal pemidanaan terhadap terdakwa Husnul serupa dengan terdakwa Wikanaya. Namun untuk terdakwa Wikanaya dalam perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan untuk kedua terdakwa yang bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara melebihi Rp25 miliar tersebut, tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.