OJK NTB menangani 191 pengaduan konsumen jasa keuangan pada 2021

id OJK NTB,Pengaduan Konsumen,Industri Jasa Keuangan

OJK NTB menangani 191 pengaduan konsumen jasa keuangan pada 2021

Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB Rico Rinaldy. ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat selama 2021 menangani sebanyak 191 pengaduan dari konsumen yang merasa tidak puas dengan layanan perusahaan jasa keuangan.

"Dari 191 pengaduan tersebut, sebanyak 95 pengaduan berasal dari nasabah bank umum konvensional," kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy di Mataram, Selasa.

Selain bank umum konvensional, kata dia, ada juga dari konsumen perusahaan pembiayaan konvensional sebanyak 40 pengaduan, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sebanyak 19 pengaduan, dan bank umum syariah 18 pengaduan.

Ada juga dari nasabah BPR konvensional sebanyak sembilan pengaduan, asuransi jiwa tiga pengaduan, perusahaan pergadaian syariah dua pengaduan, dan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi syariah satu pengaduan.

Demikian pula dengan BPR syariah, dana pensiun pemberi kerja konvensional, modal ventura konvensional, dan asuransi umum masing-masing satu pengaduan.

Disebutkan pula bahwa seluruh pengaduan tersebut bisa ditangani dengan cara mediasi antara industri jasa keuangan dan konsumen sehingga tidak ada yang sampai ke ranah hukum.

"Penyelesaian lewat mediasi lebih dikedepankan. Makanya, dari seluruh pengaduan yang masuk tidak ada yang sampai ke ranah hukum," ujarnya.

Kepala Subbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB Bambang S. Antariksawan menambahkan bahwa layanan pengaduan konsumen industri jasa keuangan sudah makin mudah dengan adanya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Pengaduan lewat APPK bisa langsung ke pusat untuk menindaklanjuti, kemudian nasabah bisa memantau respons perusahaan jasa keuangan," katanya.

OJK, kata dia, juga mendorong industri jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebelum menyelesaikan lewat pengadilan.