Satgas COVID-19 Mataram menggencarkan patroli prokes dan jam malam

id proks,jam malam,polpp

Satgas COVID-19 Mataram menggencarkan patroli prokes dan jam malam

Patroli tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam rangka penertiban protokol kesehatan serta jam malam di sejumlah tempat usaha. (ANTARA/Kasatpol PP Mataram)

Mataram (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas COVID-19, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggencarkan kegiatan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan jam malam dalam menekan lonjakan kasus COVID-19.

"Patroli prokes dan jam malam sudah kita mulai kemarin malam, (Rabu, 9/2), kami turun bersama tim gabungan yustisi termasuk dari TNI/Polri dan akan kami lakukan setiap malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Mataram hari ini menyebutkan, kasus aktif positif COVID-19 sudah mencapai di atas 500 orang, namun sebagian besar melakukan isolasi mandiri dan tidak sampai 50 pasien dirawat di rumah sakit atau dirawat karena komorbid.

Dikatakannya, patroli prokes dan jam malam dengan batas maksimal pukul 22.00 WITA tersebut selain lakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 juga guna mensukseskan perhelatan akbar MotoGP.

Temuan kasus COVID-19 menjadi salah satu tolok ukur berlangsungnya kegiatan skala internasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2022.

Menurutnya, dari hasil kegiatan pertama patroli prokes dan jam malam yang dilakukan pertama tadi malam, rata-rata para pengusaha sudah mematuhi dan untuk pelaku usaha diberikan toleransi hingga pukul 23.00 WITA.

"Alasannya, mereka butuh waktu membongkar atau menutup usahanya. Sedangkan untuk masyarakat, rata-rata sudah mematuhi dan kondisi perubahan cuaca saat ini tidak bisa memaksa masyarakat beraktivitas di atas pukul 22.00 WITA," katanya.

Kendati demikian, kegiatan patroli protokol kesehatan dan jam malam tetap akan dilakukan hingga kondisi penyebaran COVID-19 di daerah ini mulai melandai.

"Untuk patroli pagi seperti awal pandemi, belum bisa kami lakukan sebab pagi-siang tim fokus pengamanan kegiatan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik," katanya.

Menyinggung tentang sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar prokes dan jam malam, kata Irwan, masih tetap sama yakni denda Rp500 ribu untuk pelaku usaha, dan Rp200 ribu untuk ASN dan Rp100 ribu untuk masyarakat umum.

"Bagi yang tidak mau bayar denda dikenakan sanksi sosial. Total denda yang berhasil kita himpun pada awal pandemi sekitar Rp17 juta dan sudah disetor ke kas daerah," katanya menambahkan.*