Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat I Gde Putu Aryadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pekerja soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Laporan belum ada, karena batas waktu THR adalah H-7," kata Kadisnakertrans NTB I Gde Putu Aryadi di Mataram, Kamis.
Ia menyatakan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap THR dari perusahaan ke pekerja.
"Kalau di luar itu bukan kewenangan Disnakertrans," ujarnya.
Aryadi menyampaikan Disnakertrans sudah membentuk posko layanan aduan THR sejak Minggu (17/4). Hal ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat," katanya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) NTB ini mengatakan sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pada 25 April 2022.
"Sesuai ketentuan pembayaran THR keagamaan, karyawan yang telah memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan berhak menerima THR, karena pembayaran THR ada hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja," ucapnya.
Menurut Aryadi, THR yang dibayar perusahaan ini uang yang bukan dihitung gaji atau non upah. Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.
"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali 1 bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," kata Aryadi.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans NTB sampai saat ini sebanyak 2.700 perusahaan. Namun, faktanya banyak di luar yang terdaftar itu yakni UMKM. Jumlahnya pun ada ratusan ribu.
"Oleh karena itu, kami mengimbau perusahaan di daerah ini dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Aryadi menyampaikan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka ada sanksi yang akan diberikan. Hanya saja pihaknya tidak mengedepankan pemberian sanksi dulu melainkan mendorong ada upaya komunikasi antara perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau sanksi itu pasti ada dan juga denda. Kalau tahun lalu tidak ada sanksi karena banyak karyawan yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Sekarang banyak usaha yang sudah mulai jalan. Namun kalau ada persoalan kita selesaikan secara bersama dulu," katanya.
Berita Terkait
Disnakertrans NTB: Penempatan PMI di Australia adalah penipuan
Rabu, 8 Mei 2024 19:07
Disnakertrans NTB bentuk posko pengaduan dan konsultasi THR
Senin, 25 Maret 2024 14:19
PLN NTB berkomitmen menerapkan K3 di lingkungan kerja
Selasa, 12 Maret 2024 13:51
Kadisnakertrans NTB: Jadikan momentum bulan K3 sebagai implementasi komitmen
Selasa, 12 Maret 2024 11:10
Disnakertrans NTB ajak calon pekerja migran kuasai bahasa asing
Rabu, 6 Maret 2024 18:39
Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Senin, 4 Maret 2024 4:50
Disnakertrans NTB ajak masyarakat kawal eksplorasi tambang PT STM di Dompu
Kamis, 22 Februari 2024 18:32
Bagi warga yang berminat, Disnaker Mataram buka seleksi magang ke Jepang tahun ini
Rabu, 21 Februari 2024 9:47