Mataram (ANTARA) - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal Umum) Polres Sumbawa, Polda NTB bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di jagat media sosial.
"Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam pemeriksaan," ucap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK saat jumpa pers Kamis, (21/04).
Baca juga: Masukkan petasan ke anus kucing, dua pemuda di Sumbawa diamankan polisi
Dijelaskan Penangkapan Kedua Pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktifis pecinta hewan Dr Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa yang tersebar melalui jejaring media sosial.
Dalam cuplikan video tersebut diperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) si kucing lalu kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut," jelas Esty.
Kapolres Sumbawa menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, salah satu pelaku yakni berinisial AL (19) yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni dengan inisial AR (28) yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status WA sehingga video tersebut akhirnya viral.
"Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa," tutur Esty.
Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut, lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.
"Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku yang saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4.500 paling banyak karena penganiayaan," pungkas Kapolres Sumbawa.
Berita Terkait
Prabowo dan Wakil Perdana Menteri Inggris bertemu bahas kucing peliharaan
Jumat, 22 November 2024 10:35
DMFI usulkan pembahasan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
Selasa, 12 November 2024 4:36
ICA Mataram apresiasi Bang Zul peduli penanganan kucing dan anjing liar
Kamis, 17 Oktober 2024 18:04
Meriahkan HUT RI, Lomba kucing kesayangan digelar di Mataram
Sabtu, 17 Agustus 2024 17:07
Distan beri vaksin rabies gratis kucing peliharaan di Mataram
Jumat, 16 Agustus 2024 14:16
Harapan hidup pendek, usia rata-rata kucing dan anjing di Indonesia di bawah enam tahun menurut studi
Senin, 5 Agustus 2024 19:02
Dokter beri kiat pilih makanan kering yang baik anabul tersayang
Sabtu, 6 Juli 2024 5:11
Stop beri obat manusia ke anabul
Jumat, 5 Juli 2024 20:45