SYAHBANDAR POTO TANO ANCAM CABUT IZIN OPERASI KAPAL PENYEBERANGAN

id

     Sumbawa Barat, 11/10 (ANTARA)- Syahbandar Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mengancam akan mencabut izin operasi kapal penyeberangan jika terbukti membuang limbah baik berupa sampah maupun oli yang mengakibatkan perairan laut tercemar.
     Kepala Perwakilan Syahbandar Alas Poto Tano Suntoro di Poto Tano, Selasa menyatakan siap menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan yang mencemarkan perairan laut baik disengaja maupun tidak.
     "Undang-undang tentang pelayaran secara jelas mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan pencemaran laut, baik itu karena tumpahan oli, sampah maupun limbah lainnya," katanya menyikapi dugaan pencemaran akibat tumpahan oli dan sampah di perairan Poto Tano.
     Ia mengatakan, petugas atau awak kapal yang terlibat bisa langsung dicopot dan izin operator pelayaran bisa dicabut jika terbukti mencemari laut.
     Syahbandar selaku petugas yang berwenang dan bertenanggung jawab terhadap keselamatan lalulintas pelayaran akan tetap melaksanakan tugas sesuai amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
     Petugas juga dituntut melakukan koordinasi dengan pengelola penyeberangan, seperti PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terutama dalam menjaga lingkungan pelabuhan dan perairan sekitar agar tetap bersih dan tidak tercemar.
     Menurut dia, setiap kapal memiliki sistem pembuangan limbah mesin. Demikian juga sampah penumpang yang ada di kapal, harus diturunkan dan dikumpulkan di kontiner sampah yang tersedia pelabuhan, sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan  Akhir (TPA).
     "Awak kapal dilarang keras membuang sampah dan limbah mesin kapal di perairan laut. 'Marine Inspektur' atau inspektor pengawas pelayaran dari Syahbandar bisa melakukan investigasi dan  penyelidikan atas kasus itu. Jika terbukti, kapten kapal dan seluruh awak bisa ditahan petugas," ujarnya.
     Dalam peraturan pelayaran international, isu tentang pencemaran laut menjadi persoalan penting dan harus menjadi perhatian aparat pelayaran yang berwenang. Kerusakan ekosistem laut tidak hanya dikhawatirkan terjadi di laut lepas tapi juga di perairan dangkal seperti pantai.
     "Pemerintah terkait dan kami di Poto Tano sama-sama memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga perlindungan laut dari ancaman pencemaran yang tidak hanya bisa terjadi akibat operasi pelayaran konvensional, tetapi juga perahu nelayan," kata  Suntoro. (*)