Pengawasan data SIMIRAH akan diperketat

id MGCR,kemenperin,menperin,industri

Pengawasan data SIMIRAH akan diperketat

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika saat menghadiri konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (5/5/2022). ANTARA/Tangkapan Layar

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa pengawasan terhadap data dan informasi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) akan diperketat.

"Pengawasan dilaksanakan dengan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan menteri," kata Putu saat menghadiri konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.

Adapun tim gabungan tersebut terdiri atas perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Putu memaparkan, SIMIRAH menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital pelaku usaha dalam melaksanakan Program MGCR. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca juga: Menperin perkuat kolaborasi Indonesia dengan Jerman
Baca juga: Kemenperin menganalisa TKDN sepeda listrik produksi IKM NTB


Pada Program MGCR, tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng curah melalui SIMIRAH dimulai dari produsen crude palm oil (CPO) dan atau refined bleached deodorized palm oil (RBDPO). Kemudian, produsen minyak goreng, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), pengecer, dan konsumen yakni masyarakat serta usaha mikro kecil menengah.

Dalam hal ini, produsen dapat melakukan ekspor CPO setelah realisasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebesar yang telah ditetapkan dikali volume DMO.

Produsen juga berkewajiban menyerahkan CPO sesuai volume DMO dan harga DPO. Adapun eksportir CPO dan minyak goreng sawit mendapatkan hak ekspor melalui kerja sama dengan produsen CPO dan atau produsen minyak goreng atau dari hak ekspor yang dialihkan berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022.

Pada tingkat konsumen, Putu menyampaikan bahwa konsumen membeli maksimal dua liter per hari dengan input nomor induk kependudukan (NIK) dengan diawasi pemerintah daerah-pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan satgas pangan daerah. Putu berharap, SIMIRAH dapat mendukung pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah bagi masyarakat di dalam negeri.