Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mengupayakan tenaga honorer di lingkup pemerintah kota tidak dirumahkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menghapus tenaga honorer di instansi dan lembaga pemerintah mulai 28 November 2023.
"Keinginan kita agar para honorer tetap bisa bekerja dan tidak dirumahkan," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Selasa.
Rencana pemerintah pusat meniadakan tenaga honorer di instansi dan lembaga pemerintah mulai 28 November 2023 telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai non-aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Mataram.
Wali Kota mengatakan, Pemerintah Kota Mataram tidak akan terburu-buru dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut. "Kita perlu lihat dulu seperti apa tindak lanjut edaran dari kebijakan yang dikeluarkan Kemenpan RB terkait kebijakan tersebut," katanya.
Menurut dia, pemerintah kota akan berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja untuk pemerintah. "Kasihan mereka sudah mengabdi bertahun-tahun," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram akan menaikkan target pajak hotel dan restoran
Baca juga: Pemkot Mataram membeli mesin penyapu jalan Rp1,9 miliar
Dia mengimbau para tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Mataram saat ini tetap fokus bekerja dan melaksanakan tugas sesuai bidang. "Pelaksanaan kebijakan itu masih setahun lagi, jadi sekarang fokus saja bekerja sembari kita menunggu seperti apa kebijakan pemerintah ke depan," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Mataram menaikkan gaji honorer menjadi Rp1,5 juta
Selasa, 5 Desember 2023 16:56
Pemkot Mataram menunggu aturan penghapusan tenaga honorer
Rabu, 15 November 2023 15:52
Pemkot Mataram sebut penghapusan tenaga honorer dibatalkan
Senin, 14 Agustus 2023 16:01
DPRD Mataram memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN guna hindari PHK
Senin, 24 April 2023 11:04
Pemkot Mataram harapkan penghapusan tenaga honorer dikaji ulang
Kamis, 16 Juni 2022 16:41
Miliki sabu, honorer BPBD NTB dibekuk polisi
Rabu, 27 November 2019 20:18
Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Rabu, 18 Desember 2024 6:06
Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK
Senin, 28 Oktober 2024 21:51