Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyerahkan sertifikat paten sederhana dan paten biasa untuk empat akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
"Sertifikat paten diberikan untuk produk karya ilmiah atau penelitian milik empat akademisi Undana," kata Marciana Dominika Jone usai penyerahan sertifikat paten dalam acara bertema "Workshop Penyelesaian Substantif Paten" di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kupang, Rabu.
Sertifikat paten sederhana diberikan kepada tiga akademisi masing-masin Dr. Denik Sri Krisnayanti, Dr. Kalvein Rantelobo, dan Dr. Chaterina A. Paulus, sedangkan paten biasa kepada Dr. Antonius R.B. Ola.
Marciana menjelaskan bahwa pemberian sertifikat paten tersebut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya penelitian dalam jangka waktu tertentu, yaitu 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa.
Baca juga: Kemenkumham NTB akan siapkan posko informasi keimigrasian di Mandalika
Ia mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting melindungi produk kekayaan intelektual masyarakat. Namun, di sisi lain juga harus dapat dimanfaatkan untuk keuntungan secara ekonomi.
Berita Terkait
Wifi dan telpon gratis hingga keperluan pengungsi, bentuk dukungan Telkomsel bagi korban Lewotobi
Senin, 25 November 2024 12:29
Wamendagri sebutkan pengungsi asal Flotim dapat coblos di TPS perbatasan
Senin, 25 November 2024 4:18
1000 Guru dan CIMB membantu makan gratis anak sekolah di NTT
Jumat, 22 November 2024 17:58
Pemerintah pastikan pilkada di Flores Timur-NTT tetap berlangsung
Rabu, 20 November 2024 18:39
Komnas HAM menilai penanganan TPPO di NTT belum maksimal
Rabu, 20 November 2024 5:27
Flotim mengucapkan terima kasih atas bantuan KKP bagi korban erupsi
Rabu, 20 November 2024 4:16
Flotim sediakan minyak tanah untuk posko pengungsian Lewotobi
Selasa, 19 November 2024 17:34
Kemkomdigi dan operator pulihkan akses telekomunikasi di Flores Timur-NTT
Selasa, 19 November 2024 3:51