Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyerahkan sertifikat paten sederhana dan paten biasa untuk empat akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
"Sertifikat paten diberikan untuk produk karya ilmiah atau penelitian milik empat akademisi Undana," kata Marciana Dominika Jone usai penyerahan sertifikat paten dalam acara bertema "Workshop Penyelesaian Substantif Paten" di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kupang, Rabu.
Sertifikat paten sederhana diberikan kepada tiga akademisi masing-masin Dr. Denik Sri Krisnayanti, Dr. Kalvein Rantelobo, dan Dr. Chaterina A. Paulus, sedangkan paten biasa kepada Dr. Antonius R.B. Ola.
Marciana menjelaskan bahwa pemberian sertifikat paten tersebut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya penelitian dalam jangka waktu tertentu, yaitu 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa.
Baca juga: Kemenkumham NTB akan siapkan posko informasi keimigrasian di Mandalika
Ia mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting melindungi produk kekayaan intelektual masyarakat. Namun, di sisi lain juga harus dapat dimanfaatkan untuk keuntungan secara ekonomi.
Berita Terkait
Kemensos berikan layanan bagi pengungsi Lewotobi-NTT
Kamis, 7 November 2024 20:40
Korban letusan Gunung Lewotobi beberapa harus diamputasi
Kamis, 7 November 2024 13:01
Gunung Lewotobi hari ini erupsi lagi, ketinggian ledakan abunya capai 2.500 meter
Kamis, 7 November 2024 10:04
Dinkes Manggarai Timur NTT mencatat penurunan kasus TBC
Kamis, 7 November 2024 5:49
Dinkes Manggarai sebut sosialisasi-edukasi berkala cara persuasif atasi TB
Kamis, 7 November 2024 5:19
Kemensos siapkan Rp135 juta bagi ahli waris korban erupsi Lewotobi-NTT
Rabu, 6 November 2024 6:36
8 desa ini alami kerusakan parah karena erupsi gunung Lewotobi
Selasa, 5 November 2024 10:32
Gunung Lewotobi Laki-laki meletus, korban meninggal jadi 10 orang
Senin, 4 November 2024 12:16