Vaksin bagian upaya perlindungan saat masih potensi COVID-19

id Vaksin covid,Idi

Vaksin bagian upaya perlindungan saat masih potensi COVID-19

Ketua Umum PB IDI M Adib Khumaidi (kanan) dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam acara pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia 2022 di Jakarta, Senin. (4/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi mengatakan selama terdapat potensi kasus COVID-19 maka vaksin akan diperlukan sebagai salah satu langkah perlindungan di saat pemerintah menjadikan vaksin penguat atau booster sebagai salah satu syarat untuk masyarakat menghadiri kegiatan keramaian.

"Maka pada saat potensi itu masih ada, pada saat kemudian kasus itu masih ada, maka salah satu upaya perlindungannya itu tentunya selain protokol kesehatan, itu adalah vaksin," kata Ketua Umum PB IDI Adib ditemui media di sela-sela acara pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia 2022 di Jakarta, Senin.

Merespons pertanyaan apakah vaksin COVID-19 dapat menjadi bagian program vaksin rutin, dia menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 merupakan salah satu suatu upaya perlindungan dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Sama seperti vaksin lainnya seperti contohnya vaksin hepatitis dan meningitis, tuturnya.

Baca juga: Presiden Jokowi dorong masyarakat segera peroleh vaksin penguat
Baca juga: Polda NTB buka kembali layanan vaksinasi COVID-19 booster

"Saya kira ini akan juga nanti kita sambil melihat perkembangan yang terjadi, termasuk juga kemungkinan masih ada munculnya beberapa kasus yang akan terjadi terkait dengan COVID-19 maka bukan tidak mungkin vaksin ini akan menjadi suatu upaya untuk kemudian menjadi rutin dalam suatu periode tertentu," kata Adib.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib menjalani vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat.

Hal itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022. Dalam kesempatan itu Airlangga juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.