BLT Dana Desa dukung perempuan lepas dari kemiskinan

id PEKKA,Dana desa ,Kemiskinan

BLT Dana Desa dukung perempuan lepas dari kemiskinan

Tangkapan layar materi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers dana desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah memberikan dukungan kepada perempuan kepala keluarga (PEKKA) untuk lepas dari kemiskinan di desa.

"BLT Dana Desa mendukung PEKKA untuk lepas dari kemiskinan di desa," ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers daring tentang Dana Desa yang diikuti di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan proporsi PEKKA tidak pernah kurang dari 30 persen keluarga penerima manfaat (KPM), bahkan rata-rata proporsi PEKKA penerima BLT dana desa di empat provinsi melebihi 50 persen, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengemukakan proporsi PEKKA sebagai penerima BLT dana desa tahun 2022 ini mencapai Rp2,85 juta, mengalami kenaikan dibanding 2021 yang sebanyak Rp2,39 juta.

Baca juga: Presiden Jokowi: BLT minyak goreng jangan beli pulsa


Dalam rangka mendukung PEKKA untuk lepas dari kemiskinan di desa, Mendes PDTT juga mengatakan bahwa kementeriannya telah meminta pemerintah desa untuk melibatkan PEKKA dalam Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

"Padat Karya Tunai Desa harus melibatkan PEKKA, jadi ada dua sisi untuk PEKKA, yakni melalui BLT dan Padat Karya Tunai Desa," ujar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Oleh karena itu, Gus Halim meminta agar PEKKA aktif dalam musyawarah desa agar penanganan program pembangunan yang berpihak pada perempuan dapat terus berkelanjutan.

Baca juga: BLT minyak goreng untuk warga Loteng mulai dicairkan

Ia mengatakan perempuan memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan di perdesaan. Lebih lanjut dia  menyampaikan konteks desa berkesetaraan gender pun telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Misalnya bicara soal keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memperhatikan unsur perempuan, musyawarah desa unsur yang wajib salah satunya adalah perwakilan kelompok perempuan," tutur Gus Halim.