Dituduh berbuat asusila, Kades Darek bantah ditahan polisi

id Kades,Lombok Tengah

Dituduh berbuat asusila, Kades Darek bantah ditahan polisi

Kepala Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, H.M. Ismail Sahabudin, membantah ditahan aparat kepolisian setempat dalam kasus dugaan asusila yang diarahkan kepadanya, karena tidak jelas dan tak berdasar. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kepala Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, HM Ismail Sahabudin, membantah ditahan aparat kepolisian setempat dalam kasus dugaan asusila yang diarahkan kepadanya, karena tidak jelas dan tak berdasar. 

"Terkait pemberitaan di sejumlah media tentang sangkaan perbuatan asusila kepada saya, bahwa itu semua tidak benar dan tuduhanya juga tidak jelas,” kata Kades Darek, H.M. Ismail Sahabudin, dalam keterangnya, Selasa.

Untuk mereda isu yang tidak jelas serta agar tidak melebar secara birokrasi, pihaknya berinisiatif secara pribadi mengajukan surat pemohonan non aktif ke Bupati Lombok Tengah (Loteng). 

Baca juga: Oknum Kades di Lombok Tengah diduga hamili istri warganya

"Demi menjaga stabilitas keamanan sembari menunggu pembuktian secara hukum," katanya. 

Sebelumnya diberitakan kalau dirinya pada Senin malam kemarin ditahan aparat Polsek Praya Barat Daya. Namun yang sebenarnya bahwa dirinya yang mendatangani Mapolsek Praya Barat Daya, untuk mengamankan diri. Hal itu karena pihaknya tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, sudah banyak warga yang mendatangi rumahnya, karena terpancing kabar yang ada. 

Ia juga mengaku sampai saat ini belum ada laporan apa pun yang masuk ke aparat kepolisian, terkait dugaan perbuatan asusila yang disangkakan kepadanya. Situasi masyarakat sejauh ini juga masih aman dan terkendali.
 
“Aparatur desa juga sudah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama setempat untuk tetap menjaga kodusifitas desa. Sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang mengarah ke pada dirinya selaku kepala desa,” katanya. 

Tidak kalah penting, pihaknya juga memastikan semua bentuk pelayanan dan kegiatan masyarakat di kantor desa masih berjalan seperti biasa tanpa ada kendala sedikitpun.

 “Prinsipnya mari kita ke depankan praduga tak bersalah. Jika memang harus ada pembuktian melalui proses hukum, kita serahkan ke proses hukum,” katanya.