Imigrasi Denpasar deportasi warga Kanada "overstay"

id WNA Kanada dideportasi ,Kakanwil Kemenhumkam ,Anggiat Napitupulu ,WNA dideportasi ,Imigrasi Denpasar ,Rumah detensi imig

Imigrasi Denpasar deportasi warga Kanada "overstay"

Warga negara Kanada AO (kanan) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar karena overstay selama 776 hari di Denpasar, Bali, Jumat (8/7). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenhumkam Bali

Denpasar (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Kanada berinisial AO (42) karena "overstay" selama 776 hari di Denpasar, Bali, Jumat.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam pers rilis di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
 
Dalam hal ini, kata dia, Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut. Sebelumnya, kata Anggiat, pada  tanggal 17 Maret 2020 AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia.
 
"BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, namun sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
 
Ia mengatakan WNA berinisial AO tersebut mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi COVID-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara "onshore" di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
 
Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan "overstay" oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022. “Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas "ignorantia legis neminem excusat" (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” kata Anggiat.

Baca juga: Imigrasi catat 35.000 WNI ke luar negeri lewat Batam
Baca juga: Warga gugat Pemprov NTB terkait tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram
 
Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
 
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka  AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
 
AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
 
Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat.