TK DAN SDN 4 LEPAK LAMBOK TIMUR DISEGEL PEMILIK LAHAN

id

Lombok Timur, 18/12 (ANTARA)- Taman Kanak-kanak (TK) Dharma Wanita dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) disegel oleh ahli waris dari pemilik lahan, Nursimah alias amaq Sedemah, Minggu.
Hasil pantaun ANTARA di lokasi terlihat para ahli waris melakukan aksi penyegelan ruangan sekolah TK Dharma Wanita dengan SDN 4 Lepak, dengan menggunakan bambu yang telah di potong untuk kemudian di paku agar menjadi kuat dengan tidak bisa dibuka.
Selain itu para ahli waris juga melakukan pemagaran dengan menggunakan bambu dan jarak pagar yang menandai batas sekolah yang di segel tersebut, kerena luas lahan SDN 4 Lepak sebanyak 46 are, dengan dua pemilik lahan yakni Nursimah alias Amaq Sedemah seluas 26 are dan Sahmah alias inak Inak Rumenah bersama saudaranya seluas 20 are.
Namun yang melakukan aksi penyegelan tersebut adalah keluarga ahli waris dari Nursimah alias Amaq Sedemah, yang menuntut lahan tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita tersebut seluas 26 are, agar diserahkan kepada pemilik lahan yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah.
Sementara dalam aksi penyegelan tersebut, dari Camat Sakra Timur, M Takdir, Kepala Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikpora Kecamatan Sakra Timur, Saipul Islam bersama pengawasnya tidak mampu berbuat banyak, dengan aksi yang dilakukan oleh warga yang mengaku pemilik lahan atas sebagian lahan tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita tersebut.
Juru bicara ahli waris Nursimah alias Amaq Sedemah, Inak Amat kepada ANTARA mengatakan aksi penyegelan SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita Lepak yang dilakukan bersama ahli waris lainnya sebagai bukti kongkrik kalau pihaknya memiliki lahan ini seluas 26 are dari jumlahnya keseluruhannya seluas 46 are yang merupakan peninggalan orang tua sebelum meninggal dunia.
Terlebih lagi dengan adanya putusan hasil dari Mahkamah Agung RI No.883 K/PDT/2010 yang memenangkan dari Nursimah alias Sedemah atas kepemilikan lahan seluas 26 are tempat dibangunnya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita Lepak dengan melawan pemerintah kabupaten Lotim c.q Kepala Dinas Pendidikan Lotim.
"Ahli waris melakukan aksi penyegelan ini tentunya ada dasar hukum yang kami pegang, karena kami mengerti hukum yang harus dikedepankan," kata Inaq Amat.
Ia menegaskan sebelum melakukan penyegelan ahli waris juag sudah bersurat secara resmi kepada pihak terkait seperti Dinas Dikpora Lotim, pemerintah daerah, DPRD Lotim, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan Sakti maupun pemerintahan desa.
Mengenai aksi penyegelan yang akan dilakukan jauh sebelumnya, dengan tujuan agar pemerintah daerah bisa segera menyikapi permasalahan ini, akan tetapi hingga saat ini tidak ada respon dari pemerintah daerah.
Sehingga aksi penyegelan ini terpaksa dilakukan bersama keluarga, apalagi tidak ada tempat selaku ahli waris untuk tinggal bersama keluarga.
"Melainkan hanya satu-satunya peninggalan dari orang tua kami yakni lahan seluas 26 are tempat berdirinya sebagian SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita ini, sedangkan berdirinya sekolah ini sudah hampir 4O tahun lebih," ia menjelaskan.
Karena pada saat diambil menjadi lahan sekolah dilakukan dengan cara paksa pada zaman orde baru, tanpa adanya pengantinya hingga saat ini, sehingga dimelakukan upaya hukum dengan hasil pihaknya yang dimenangkan oleh pengadilan.
"Kalau seandainya pemerintah daerah cepat tanggap dengan masalah ini, tentunya kami bersama keluarga ahli waris yang lainnya tidak akan melakukan tindakan seperti ini," tegas Inaq Amat.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikpora Lotim, Saipul Islam menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan adanya aksi penyegelan SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita Lepak oleh warga yang mengakui memiliki lahan tersebut itu dari kepada sekolahnya sendiri.
Meskipun sebelumnya dari ahli waris sudah memasukkan surat permakluman untuk melakukan penyegelan sebagian lahan tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita Lepak tersebut.
Karena ia tidak tahu pasti mengenai permasalahan ini, mengingat dirinya baru satu tahun menjabat sebagai Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sakra Timur, sedangkan masalahnya sudah jauh sebelumnyanya.
"Saya juga kaget begitu mendapat laporan kalau SDN 4 Lepak dan TKnya di segel oleh warga, sehingga saya langsung ke lokasi dan melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi," tegas Saipul Muslim.
Ia menegaskan dirinya secara pasti belum menerima masalah keputusan pengadilan tersebut, termasuk masalah silsilah tempat berdirinya sekolah tersebut, apalagi menurut informasi kalau tempat berdirinya SDN 4 Lepak dan TK Dharma Wanita tersebut seluas 46 are dari dua kepemilikan yang berbeda.
Namun yang jelas masalah ini akan segera dilaporkan ke pemerintah kabupaten agar bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menganggu aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Untuk hari Senin besok SDN 4 Lepak ini akan digunakan sebagai lokasi tempat pemeriksaan hasil Ujian semester siswa, karena sekolah ini merupakan masuk dalam gugus lepak," tegas Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sakra Timur, Saipul Islam.

(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.