Palangka Raya (ANTARA) -
"Secara khusus kami minta seluruh kampus dapat memasukkan materi perkuliahan anti narkoba dalam rangka membentengi generasi kita dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkoba," kata Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.
Untuk itu, seluruh civitas akademika dan keluarga besar perguruan tinggi harus terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pencegahan perundungan, penyebaran intoleransi serta pencegahan korupsi.
Upaya terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba misalnya bisa dimasukkan menjadi syarat penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, memasukkan materi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus ini sangat penting. Apalagi, saat ini peredaran barang-barang terlarang dengan berbagai modus dan sasaran semakin marak.
Baca juga: Polresta Mataram tingkatkan pencegahaan penyalahguna narkoba pada anak
"Sementara di lingkungan internal, pihak perguruan tinggi dapat melakukan antisipasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan tes urine secara rutin dan berkala," kata Muhammad Akbar. Selain itu, perguruan tinggi juga dapat membentuk Satgas serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam memaksimalkan upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Dibentuknya Satgas ini akan mempersempit oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba di lingkungan kampus. Jika sampai terjadi, nama baik pendidikan dan institusi perguruan tinggi akan rusak.
Baca juga: Lima poket sabu di Mataram ditemukan dalam potongan buah pepaya
Bahkan, jika telah terjadi tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Satgas juga harus melakukan penanganan secara transparan dan adil. "Ini harus dilakukan demi menjaga marwah dan kualitas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik pendidikan kita tercoreng dan rusak," kata Muhammad Akbar.
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menjadi perhatian serius dari pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020 lalu, menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Narkotika (P4GN).