Pemkot Mataram bentuk satgas penanganan PMK

id PMK,satgas,Mataram

Pemkot Mataram bentuk satgas penanganan PMK

Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram Mahfuddin Noor. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Non Alam Penyakit Mulut dan Kuku sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus PMK pada ternak di daerah itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Rabu, mengatakan satgas beranggotakan beberapa dinas/instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, BPBD, dan TNI/Polri.

"Anggota satgas ini terintegrasi sama seperti Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

Dia menjelaskan anggota satgas bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas, seperti pencegahan serta komunikasi, edukasi, dan informasi (KIE), namun tetap dalam koordinasi satgas.

Untuk tugas KIE misalnya, kata dia, satgas memberikan edukasi kepada peternak terkait dengan kesehatan, sedangkan tugas pencegahan, menjaga, serta mengawasi ternak sesuai prosedur.

Selain itu, satgas melakukan penanganan terhadap ternak yang terdampak PMK, misalkan penyemprotan disinfektan di kandang, vaksinasi, dan isolasi terhadap ternak yang terdampak.

"Satgas juga tetap patroli ke kandang-kandang peternak serta titik-titik pemotongan hewan untuk memastikan bahwa ternak yang dipotong bebas dari PMK," katanya.

Pembentukan Satgas Penanganan Bencana Non Alam PMK ini dinilai penting sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran PMK secara masif, berkelanjutan, dan terintegrasi.

"Selama ini penanganan PMK kesannya ditangani oleh Dinas Pertanian (Distan) saja. Padahal untuk penanganan perlu kerja sama lintas sektor," katanya.

Data terakhir Distan Kota Mataram terkait dengan perkembangan kasus PMK per 28 Juni 2022, jumlah ternak terserang PMK 522 ekor sapi dan lima ekor kambing. Jumlah ternak sembuh 393 ekor, dalam penyembuhan 74 ekor, dijual 52 ekor, serta dipotong darurat tiga ekor.