Dukcapil Mataram sosialisasi aplikasi identitas kependudukan digital

id ktp,digital,mataram

Dukcapil Mataram sosialisasi aplikasi identitas kependudukan digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin menunjukkan aplikasi identitas kependudukan digital di Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan sosialisasi penerapan aplikasi identitas kependudukan digital atau dikenal dengan kartu tanda penduduk (KTP) digital, kepada jajaran birokrasi di kota itu.

"Sosialisasi identitas kependudukan digital untuk tahap awal kita menyasar jajaran birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Mataram, setelah itu baru ke masyarakat secara umum," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Rabu.

Amran yang ditemui seusai membuka kegiatan sosialisasi itu mengatakan, aplikasi identitas kependudukan digital ini sebagai salah satu upaya pemerintah memudahkan masyarakat dalam penggunanya.

Artinya, apabila sudah ada identitas kependudukan digital, masyarakat yang akan berurusan dengan perbankan, BPJS, transportasi, dan kepentingan lainnya tinggal melakukan pemindaian barkode yang ada. 

"Tidak perlu lagi mengeluarkan atau menggandakan KTP elektronik. Identitas digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP elektronik manual," katanya.

Dikatakan, dalam aplikasi identitas kependudukan digital ini tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terekam, melainkan juga semua transaksi-transaksi yang dilakukan secara "online".

Misalnya, data kepegawaian, pajak, riwayat transaksi hotel restoran, bahkan riwayat kesehatan yang di aplikasi PeduliLindungi juga sudah lengkap.

"Identitas digital bisa kita katakan satu aplikasi untuk semua," katanya.

Sementara, kata Amran, untuk mendapatkan aplikasi identitas kependudukan digital masyarakat harus melakukan aktivasi melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kami ada tim teknis yang akan membantu masyarakat mendapatkan aplikasi tersebut, karena untuk saat ini aplikasi identitas digital belum bisa diunduh melalui aplikasi pada umumnya," katanya.

Menyinggung tentang keamanan, Amram mengatakan, untuk keamanan data sepenuhnya ada di pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang sudah pasti mumpuni.

"Sistem keamanan kependudukan sekarang sudah terpusat berada di Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi di daerah. Jadi semua tanggung jawab keamanan data ada di pemerintah pusat," katanya.

Sementara, lanjut Amran, salah satu syarat masyarakat dapat menggunakan KTP digital adalah memiliki ponsel pintar (smartphone), untuk memindahkan data identitas warga.

"Karena itulah, identitas kependudukan digital akan diterapkan secara bertahap dan KTP elektronik manual tetap ada dan berlaku," katanya menambahkan.