GURU TUNTUT PEMKOT BIMA KEMBALIKAN TUNJANGAN PROFESI

id

Kota Bima, 17/1 (ANTARA) - Nurhayati (35), salah seorang guru di SMK Negeri 3 Kota Bima menuntut pengembalian tunjangan profesi selama enam bulan senilai Rp8 juta yang diambil Pemeritah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Saya sudah berjuang selama dua tahun sejak 2010 hingga sekarang agar tunjangan profesi saya yang diambil Pemerintah Kota Bima itu segera dikembalikan, namun tidak ada satu pihak pun yang mau peduli dengan nasib saya," katanya di Bima, Selasa.

Keluhan tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan yang meliput acara "road show" program kemitraan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) se kabupaten/kota di Kota Bima.

Nurhayati sebelumnya bertugas sebagai guru di Kabupaten Bima, namun dimutasi ke Kota Bima setelah selesai mengikuti program sertifikasi pada 2009.

Setelah resmi menjadi guru di SMK Negeri 3 Kota Bima, Nurhayati kemudian memperoleh tunjangan profesi mulai Januari 2010 yang dibayar dengan dana alokasi umum (DAU) oleh Dinas Dikpora Kota Bima.

Namun belakangan terjadi permasalahan mengenai uang tunjangan tersebut. Pihak Dinas Dikpora meminta Nurhayati mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah diterima dengan alasan menyalahi aturan, karena seharusnya tunjangan tersebut dibayarkan melalui dana dekonsentrasi.

Nurhayati bersedia mengembalikan tunjangan yang sudah diterima ke kas daerah Kota Bima melalui rekening PT Bank NTB Cabang Kota Bima pada Maret 2010 dan dijanjikan akan dikembalikan lagi melalui dana dekonsentrasi.

"Tapi setelah saya tunggu-tunggu sampai sekarang tunjangan saya selama lima bulan sebesar Rp8 juta itu hingga kini tidak ada kejelasannya. Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," katanya.

Ia kemudian berjuang dengan menanyakan ke pihak Dinas Dikpora Kota Bima, namun tidak membuahkan hasil. Perjuangan kemudian dilanjutkan dengan mengadukan persoalan itu ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, namun tidak membuahkan hasil.

Nurhayati tidak putus asa, perjuangan dilanjutkan hingga ke Pemerintah Provinsi NTB. Ketua PGRI NTB H Ali Rahim juga sudah ditemui untuk meminta bantuan, namun tidak ada respon positif hingga saat ini.

Pejabat di Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan Tinggi, Dinas Dikpora NTB juga dimintai penjelasannya mengenai masalah tunjangan sertifikasi selama lima bulan yang tidak dikembalikan oleh Pemkot Bima juga tidak mendapat penjelasan yang pasti.

"Semua pihak terkait saya temui, tetapi tidak berhasil. Pejabat LPMP NTB juga saya temui, namun pejabat itu menjawab bahwa urusan pembayaran tunjangan profesi ada di kabupaten/kota, LPMP hanya sebagai fasilitator," katanya.

Pada pertemuan dengan LPMP NTB di SMK Negeri 3 Kota Bima, Nurhayati berkesempatan mengadukan masalahnya ke Ketua PGRI Kota Bima H Sudirman, namun juga tidak ada respon positif.

Nurhayati mengimbau para guru yang sudah mengikuti sertifikasi agar hati-hati jika diminta untuk mengembalikan tunjangan profesinya dengan alasan yang macam-macam jangan cepat percaya karena tidak menutup kemungkinan modus tersebut terjadi di daerah lain, namun guru yang dirugikan merasa takut untuk memperjuangkan haknya.

Sementara itu, Kepala LPMP NTB M Irfan yang ditemui di sela-sela pertemuan dengan 355 guru di Kota Bima yang akan disertifikasi pada 2012, mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan tunjangan sertifikasi dibayarkan melalui DAU. Tunjangan profesi guru dibayarkan melalui dana dekonsentrasi.

Ia juga tidak bisa berbuat banyak mengenai persoalan yang dihadapi Nurhayati karena itu kewenangan Dinas Dikpora Kota Bima.

"LPMP hanya mengurus masalah peningkatan mutu pendidik dan memfasilitasi urusan administrasi guru yang akan disertifikasi. Kalau soal dana tunjangan diserahkan langsung oleh pemerintah pusat ke kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Nurdin H Mansyur yang dihubungi oleh sejumlah wartawan tidak mengangkat telepon selulernya.

(*)