Pria 60 tahun setubuhi anak kandung di Bima terancam dikurung 20 tahun

id Anak kandung,Bapak,Bima

Pria 60 tahun setubuhi anak kandung di Bima terancam dikurung 20 tahun

Penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan A alias AT, orang tua uzur berumur 60 tahun, sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak kandungnya.

Bima (ANTARA) - Penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan A alias AT, orang tua uzur berumur 60 tahun, sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak kandungnya.

"Terduga pelaku yang merupakan ayah korban telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin. 

Baca juga: Diduga lakukan asusila terhadap anak di bawah umur guru ngaji di Lotim ditangkap

Baca juga: Istri jadi TKW, ayah cabuli dua anak kandung berakhir 19 tahun penjara


Kasus persetubuhan anak kandung yang berawal dari laporan F orang tua korban anak di bawah umur ini, telah berproses dan tidak butuh waktu lama menetapkannya.

Penyidik telah pula menyita barang bukti penguat tersangka sebagai pelaku persetubuhan, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.

Kapolres Bima Kota menyampaikan, A alias AT warga Kabupaten Bima ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan, Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. 

Pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini, mengimbau dan berharap pada seluruh orang tua, agar menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati.

"Besarkan anak kita agar tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa," katanya.