BUPATI LOMBOK UTARA JANJI IMPLEMENTASIKAN PAKTA INTEGRITAS

id

     Mataram, 31/1 (ANTARA) - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu berjanji akan langsung mengimplementasikan pakta integritas tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang baru saja diteken bersama delapan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
     "Begitu kembali ke Lombok Utara, saya akan langsung kumpulkan para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan pakta integritas ini," kata Djohan, usai penandatanganan dokumen pakta integritas di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Selasa.
     Djohan mengatakan, dirinya juga tidak ingin keliru dan salah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara, sehingga sejak dini patut mencegah berbagai hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.    
     Pakta integritas yang akan ditandatangani di atas sehelai kertas bermeterai itu, merupakan janji moral dan komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan taat asas.
     Pakta integritas itu dimaksudkan untuk mencegah para pimpinan, pejabat, dan aparat melakukan penyimpangan yang menjurus pada tindakan korupsi seperti 'mark up', suap, pungutan liar dan tindakan lainnya. 
     Pada intinya, para abdi negara harus menjalankan tugas secara baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, tidak hanya sebatas kepatuhan kepada aturan, tetapi lebih dari itu harus dapat diimplementasikan.
     "Itu harus bagi kepala daerah, makanya setelah tanda tangan pakta integritas ini, harus bertemu dengan para kepala SKPD. Idealnya harus seperti itu," ujar Djohan yang memimpin daerah otonom yang baru berusia tiga tahun itu.
     Penandatanganan pakta integritas itu mengacu kepada Surat Edaran Menpan Nomor  SE/06/MPAN/2004 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.
     Surat edaran itu mengamanatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
     Acuan hukum lainnya yakni Instruksi Presiden (Iinpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
     Para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 10 kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwajibkan menandatangani dokumen pakta integritas tentang tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, akuntabel, dipercaya, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
     Namun, dokumen pakta integritas itu hanya ditandatangani sembilan sembilan bupati dan wali kota beserta wakilnya. Hanya, Bupati Bima dan wakilnya yang belum menandatangani dokumen pakta integritas itu.
     Bupati Bima Ferry Zulkarnaen beralasan sedang sibuk menyelesaikan permasalahan internal terkait tuntutan usaha pertambangan yang berbuntut pembakaran kantor Bupati Bima, 26 Januari 2012.
     Alasan lainnya, menurut Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB H Lalu Moh Faozal, Bupati Bima kesulitan mendapat "seat" penerbangan rute Bima-Lombok. Namun, meminta dokumen pakta integritas itu dikirim ke Bima untuk ditandatangani. (*)