Dugaan transfer "fee" proyek di Dikbud NTB, kejaksaan siap tindaklanjuti

id fee proyek,transfer,proyek dikbud

Dugaan transfer "fee" proyek di Dikbud NTB, kejaksaan siap tindaklanjuti

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra menyatakan siap menindaklanjuti informasi terkait dugaan transfer fee proyek pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

"Kalau ada laporan masyarakat, kami akan teruskan kepada pimpinan supaya ditelaah dahulu," kata Efrien di Mataram, Jumat.

Kepada pihak pelapor, dia berharap laporan tersebut tidak sekadar data, tetapi lebih baik lagi apabila pelapor turut mencantumkan data autentik.

"Jangan sekadar selembar pengaduan saja. Kami juga memerlukan bukti pendukung yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal adanya informasi transfer fee proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tersebut.

"Saya tidak tahu itu. Dari siapa kepada siapa, saya tidak tahu," kata Aidy.

Meskipun sudah menerima cuplikan informasi transfer, Aidy tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

"Tiba-tiba sudah ramai, saya tidak tahu dari mana sumbernya. Orang-orang yang mengirim dan menerima juga tidak kami kenal," ujarnya.

Ia pun memastikan bahwa anggaran DAK fisik tipe 1 yang bergulir di Dinas Dikbud NTB saat ini masih dalam perencanaan, atau belum masuk ke tahap pekerjaan.

Cuplikan transfer itu mencantumkan dua nama. Inisial SQ dengan nilai pengiriman Rp10 juta dan RB sebesar Rp75 juta.

Menurut informasi yang beredar, inisial SQ mengirim fee proyek untuk pekerjaan fisik salah satu SMA Negeri di Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan pengiriman RB untuk fee proyek salah satu SMA di Kota Mataram.