Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra menyatakan siap menindaklanjuti informasi terkait dugaan transfer fee proyek pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
"Kalau ada laporan masyarakat, kami akan teruskan kepada pimpinan supaya ditelaah dahulu," kata Efrien di Mataram, Jumat.
Kepada pihak pelapor, dia berharap laporan tersebut tidak sekadar data, tetapi lebih baik lagi apabila pelapor turut mencantumkan data autentik.
"Jangan sekadar selembar pengaduan saja. Kami juga memerlukan bukti pendukung yang jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal adanya informasi transfer fee proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tersebut.
"Saya tidak tahu itu. Dari siapa kepada siapa, saya tidak tahu," kata Aidy.
Meskipun sudah menerima cuplikan informasi transfer, Aidy tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Tiba-tiba sudah ramai, saya tidak tahu dari mana sumbernya. Orang-orang yang mengirim dan menerima juga tidak kami kenal," ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa anggaran DAK fisik tipe 1 yang bergulir di Dinas Dikbud NTB saat ini masih dalam perencanaan, atau belum masuk ke tahap pekerjaan.
Cuplikan transfer itu mencantumkan dua nama. Inisial SQ dengan nilai pengiriman Rp10 juta dan RB sebesar Rp75 juta.
Menurut informasi yang beredar, inisial SQ mengirim fee proyek untuk pekerjaan fisik salah satu SMA Negeri di Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan pengiriman RB untuk fee proyek salah satu SMA di Kota Mataram.
Berita Terkait
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Saksi ungkapkan modus terdakwa tarik fee proyek dari rekanan RSUD Sumbawa
Rabu, 18 Oktober 2023 18:26
Polisi usut dugaan penerimaan "fee" proyek bangunan SMA Dinas Dikbud NTB
Senin, 10 Oktober 2022 16:48
Hukuman eks Kadispar Lombok Barat ditambah jadi lima tahun kurungan
Selasa, 26 Mei 2020 13:26
Terdakwa suap proyek rusun pondok pesantren dituntut 18 bulan kurungan
Selasa, 10 Maret 2020 16:25
Pelaksana proyek rusun Sumbawa: Fee Rp100 juta permintaan Kasatker SNVT NTB
Selasa, 18 Februari 2020 16:36
Kadispar nonaktif didakwa memeras tiga kontraktor proyek wisata
Rabu, 11 Desember 2019 17:06
Penyidik kejaksaan pelajari dokumen hasil penggeledahan kantor dispar Lombok Barat
Kamis, 14 November 2019 17:20