Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menegaskan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Syarat pencairan TPP, ASN di Kota Mataram wajib melampirkan bukti pembayaran PBB, dan syarat ini mulai kita berlakukan bulan ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.
Menurut dia, selain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, regulasi itu juga bertujuan agar ASN bisa menjadi panutan masyarakat lainnya. Terutama untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Pak wali (Wali Kota Mataram-red) sering kali mengingatkan agar aparatur pemerintah ini menjadi panutan bagi warga lainnya. Salah satunya dalam hal membayar kewajiban," katanya.
Data BKD pada semester I-2022, menyatakan realisasi PBB Kota Mataram baru mencapai 33 persen dari target Rp27 miliar. Biasanya realisasi akan mulai meningkat signifikan menjelang tanggal jatuh tempo pada 30 September 2022.
Ia pun menegaskan ketentuan itu berlaku untuk seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Mataram dimana pun domisilinya. Seperti berdomisili di Lombok Barat, PNS tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PBB di daerah setempat.
"Begitu juga dengan yang berdomisili di daerah lainnya, wajib melampirkan bukti pembayaran PBB tahun 2022," katanya.
Saat ini, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan itu kepada ASN melalui surat edaran ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti ke jajarannya.
"Alhamdulillah, sudah banyak yang mengajukan pencairan TPP dengan melampirkan pembayaran PBB, bahkan OPD ada yang bertanya langsung," katanya.
Dalam kesempatan ini, Syakirin mengatakan, khusus untuk ASN yang berdomisili di Mataram, kepatuhan pembayaran PBB setiap tahunnya terus membaik. Namun target ASN dari aturan ini bukan hanya di Kota Mataram saja.
"Kita harapkan mereka (ASN) mampu menjadi panutan lingkungan masing-masing, dimana pun mereka tinggal," katanya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, syarat pembayaran PBB untuk pencairan TPP ASN masih diberlakukan di internal Kota Mataram.
"Motivasinya untuk meningkatkan percepatan pembayaran PBB dan ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat umum terhadap kepatuhan membayarkan kewajiban," katanya.
Berita Terkait
Real count Pilkada Jatim: Khofifah-Emil unggul 60,41 persen dari 51.940 TPS
Jumat, 29 November 2024 8:07
Lunas PBB menjadi syarat pencairan TPP ASN di Mataram
Sabtu, 20 Juli 2024 16:58
TPP PNS Pemprov Kepri cair Maret 2023
Selasa, 21 Februari 2023 4:16
Ribut-Ribut Orang Tua Asuh Stunting: Isi instruksi gubernur NTB tidak ada potong TPP ASN
Kamis, 29 September 2022 10:55
Pemprov NTB cairkan gaji ke-13 dan TPP Rp78 miliar
Selasa, 5 Juli 2022 19:56
Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Rabu, 18 Desember 2024 6:06
Gaji guru non-ASN di Lombok Tengah naik Rp2 juta
Selasa, 17 Desember 2024 11:49
KemenPANRB tingkatkan kualitas SDM PT Pindad
Jumat, 13 Desember 2024 5:07