Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, mengungkapkan tiga tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, berinisial S, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z, dan AM, eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.
"Jadi, dari hasil gelar perkara ketiga tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar," kata Rasyidi.
Nilai kerugian yang muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu perihal penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi, alsintan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka S dan AM," ujarnya.
Modus kedua tersangka, jelas dia, dengan cara menjual dan membagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Karena itu, dari hasil gelar disimpulkan bahwa tersangka S dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, kala itu tersangka S masih menduduki jabatan tersebut.
"CPCL yang diterbitkan S ini tidak melalui mekanisme verifikasi. Jadi, UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S ini hanya formalitas saja," ucap dia.
Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Polisi tetapkan 14 tersangka pembakaran kotak suara Pemilu 2024 di Bima
Senin, 26 Februari 2024 17:30
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi dana APM di Lombok Timur
Selasa, 6 Februari 2024 13:36
Dekati masyarakat, Kejati NTB cegah pembakaran pipa terulang
Senin, 8 Januari 2024 17:39
Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Senin, 8 Januari 2024 14:45
Polres Lombok Barat tetapkan tersangka penganiayaan caleg asal Sekotong
Jumat, 22 Desember 2023 21:05