Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, mengungkapkan tiga tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, berinisial S, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z, dan AM, eksekutor pembentuk organisasi usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.
"Jadi, dari hasil gelar perkara ketiga tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar," kata Rasyidi.
Nilai kerugian yang muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu perihal penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi, alsintan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka S dan AM," ujarnya.
Modus kedua tersangka, jelas dia, dengan cara menjual dan membagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Karena itu, dari hasil gelar disimpulkan bahwa tersangka S dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, kala itu tersangka S masih menduduki jabatan tersebut.
"CPCL yang diterbitkan S ini tidak melalui mekanisme verifikasi. Jadi, UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S ini hanya formalitas saja," ucap dia.
Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.
Berita Terkait
Polisi tetapkan tersangka perusakan fasilitas tambang STM di Dompu
Jumat, 29 November 2024 15:42
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas penetapan tersangka Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:19
Kejagung: Tidak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Rabu, 30 Oktober 2024 16:45
Ketua DPRD NTB akui tak tahu penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka
Rabu, 16 Oktober 2024 16:59
Eks suami siri selebgram di Mataram jadi tersangka penganiayaan
Rabu, 9 Oktober 2024 16:51
Polda NTB tetapkan seorang guru hamili murid di Lombok Barat jadi tersangka
Selasa, 10 September 2024 16:09
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Senin, 15 Juli 2024 12:34