Polri jadwalkan periksa tersangka Putri Candrawathi

id putri sambo diperiksa, putri candrawathi tersangka, pembunuhan brigadir j, penembakan brigadir yosua, irjen ferdy sambo

Polri jadwalkan periksa tersangka Putri Candrawathi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Jakarta (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, pekan ini sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dijadwalkan pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8). "Sesuai penjelasan Pak Kapolri, (pemeriksaan) terjadwal besok (Kamis) atau Jumat," kata Kepala Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu. Penyidik Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Ibu empat orang anak itu resmi menjadi tersangka bersama Fedy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Komisi III DPR ingatkan Kapolri terkait gaya hidup personel Polri
Baca juga: Ferdy Sambo jalani sidang kode etik pada Kamis


Selain pasangan suami istri tersebut, tiga tersangka lain ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum diperiksa sebagai tersangka maupun ditahan karena saat penetapan tersangka, dia mengajukan izin sakit selama tujuh hari. Penahanan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka akan diputuskan oleh penyidik setelah pemeriksaan, tambah Dedi.

"Nanti kalau sudah diputuskan penyidik, baru kami sampaikan ke teman-teman media," katanya. Selain itu, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo

Untuk besok, Kamis (25/8), kata Dedi, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) Polri fokus melaksanakan sidang etik untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak. "(Kamis) fokus ke Pak Sambo dulu," ujarnya.