Komisi III DPR ingatkan Kapolri terkait gaya hidup personel Polri

id Adies Kadir,DPR,Kapolri,Listyo Sigit

Komisi III DPR ingatkan Kapolri terkait gaya hidup personel Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo soal perilaku dan gaya hidup personel Polri di daerah yang dinilai berlebihan. "Perilaku dan gaya hidup anggota Polri di tingkat bawah membuat indeks kepercayaan Polri menurun di bawah 50 persen," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan perilaku itu terlihat dari personel Polri tingkatan direktur pada kepolisian daerah (Polda) hingga tingkatan resor (Polres). "Mereka sudah seperti raja kecil di daerah," ujarnya.

Selain itu kata Adies, para personel Polisi itu mulai memperlihatkan gaya hidup menggunakan rokok cerutu, minum wine, hingga mobil mewah. Belum lagi, perilaku para istri polisi yang gonta ganti menggunakan tas mewah merk Hermes. Adies menegaskan mereka tidak menghalangi keinginan itu, tetapi tidak usah di unggah dan diperlihatkan di sosial media.

Menurut dia, bisa jadi itu hasil dari orang tua, tetapi diupayakan jangan sampai unggahan itu membuat masyarakat menjadi nyinyir terhadap institusi Polri. Adies menegaskan diubahkan perilaku dan gaya hidup itu, memungkinkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat meningkat.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terimakasih kepada para anggota dewan atas informasi jika masih ada anggota Polri yang bergaya hidup hedonis. "Kami tidak mungkin mengawasi sendiri dan butuh masukan masyarakat, terhadap informasi itu kami tindaklanjuti," ucapnya menegaskan.

Baca juga: Ferdy Sambo jalani sidang kode etik pada Kamis
Baca juga: Mantan ajudan Wakapolres Dompu tersangka kasus peredaran narkoba diperiksa Paminal Polda NTB


Dia menjelaskan Polri telah mengeluarkan peraturan Kapolri dan surat telegram dari Propam Polri terkait masalah hedonis itu. "Karena ini sudah diatur, kalau pola-pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya dan bisa diproses," jelasnya.