Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8).
"Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.
Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana. "Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.
Baca juga: Kabareskrim indikasikan tidak ada pelecehan saat Brigadir J ditembak
Baca juga: Penetapan Ferdy tersangka upaya Kapolri perbaiki citra Polri
Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.
"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," imbuhnya. Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan. "Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.
Berita Terkait
Kapolri pastikan kesiapan GWK dinner delegasi WWF
Jumat, 17 Mei 2024 21:07
Massa aksi dukung Kapolri berantas premanisme
Jumat, 17 Mei 2024 20:27
Lemkapi sambut baik pembentukan unit khusus ketenagakerjaan
Kamis, 2 Mei 2024 17:11
Kapolri komitmen lindungi hak buruh
Rabu, 1 Mei 2024 19:39
Jajaran Polda Metro Jaya kunjungi mantan Kapolri Surojo
Jumat, 19 April 2024 6:26
Kapolri berikan santunan tali asih korban kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 6:06
Musibah di Km 58 bahan evaluasi penanganan arus mudik
Selasa, 9 April 2024 5:16
Kapolri tegaskan "contraflow" di Tol Trans Jawa dibutuhkan
Selasa, 9 April 2024 5:08