Ferdy Sambo jalani sidang kode etik pada Kamis

id Kapolri,RDP Komisi III,Pelanggar kode etik,Kode etik profesi polri,Ferdy Sambo

Ferdy Sambo jalani sidang kode etik pada Kamis

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8).

"Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.

Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana. "Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.

Baca juga: Kabareskrim indikasikan tidak ada pelecehan saat Brigadir J ditembak
Baca juga: Penetapan Ferdy tersangka upaya Kapolri perbaiki citra Polri


Hasil dari sidang tersebut akan menentukan bobot sanksi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI tersebut, Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," imbuhnya. Listyo Sigit menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan. "Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.