Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilu oleh Komisi II DPR pada Senin (25/3).
"Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II. Tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," kata Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta pada Minggu (17/3) malam.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengundang penyelenggara pemilu, termasuk KPU, untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3), tetapi KPU meminta RDP tersebut dijadwalkan ulang karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.
"Ya, awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II. Saya lihatnya di media, ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, kami sedang mengejar tenggat tanggal 20 (untuk) penetapan (hasil pemilu)," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sempat beredar informasi bahwa RDP tersebut dimundurkan menjadi 21 Maret 2024. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk meminta penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 11 Maret 2024.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan RDP dengan KPU pada 14 Maret, tetapi Setjen DPR menerima surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar dia saat dikonfirmasi oleh ANTARA pada Selasa (12/3) malam.
Baca juga: KPU telah sahkan suara 33 provinsi sampai hari ke-19 rekapitulasi
Baca juga: KPU membuka peluang rekapitulasi suara hari ke-20 dalam dua panel
"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," katanya, menambahkan.
Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Berita Terkait
Antisipasi banjir, 12 lokasi TPS di Mataram dipindah
Kamis, 21 November 2024 15:46
Rohmi-Firin keberatan sikap KPU NTB terkait keributan di debat terakhir
Kamis, 21 November 2024 15:36
KPU: Keributan di debat terakhir Cagub/Cawagub NTB akibat miskomunikasi
Kamis, 21 November 2024 15:35
KPU Bali sebut masyarakat sudah bisa tentukan pilihan usai tiga kali debat
Kamis, 21 November 2024 8:25
Mulia-PAS berjanji bangun rumah sakit ibu anak untuk cegah malnutrisi
Kamis, 21 November 2024 8:03
Koster-Giri akankembangkan program akademi perempuan Bali
Kamis, 21 November 2024 7:59
Tiga cagub NTB berharap Pilkada 2024 berjalan damai dan gembira
Kamis, 21 November 2024 4:56
KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah 2024
Rabu, 20 November 2024 17:50