Medan (ANTARA) - Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, mengatakan calon penumpang pesawat terbebani aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu masyarakat terbebani. Sebaiknya tidak ada PCR lagi, paling tidak cuma Antigen bagi penumpang yang mau berangkat," kata Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar di Medan,Sumatera Utara (Sumut), Kamis.
Akibat ketentuan baru wajib booster itu, lanjut dia, dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya load factor (tingkat keterisian) penumpang pada setiap penerbangan datang dan tiba di Kualanamu.
Untuk diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster yang efektif berlaku pada Senin (29/8).
"Kalau aturan baru ini dibanding peraturan di negara tetangga, sebetulnya tidak vaksinasi booster pun bisa berangkat. Tapi harus PCR dulu bagi penumpang yang telah vaksinasi dua kali," ucapnya.
Ia menyebutkan suatu aturan tidak lagi memberatkan pelaku perjalanan dalam negeri, terutama bagi mereka yang suka berpergian, karena di Indonesia telah memasuki masa endemi COVID-19. Berdasarkan data Bandara Internasional Kualanamu saat ini melayani 15.000 hingga 17.000 penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.
Baca juga: Jam layanan operasional Bandara Lombok NTB jadi 14 jam per hari
Baca juga: PT JAS jadi Operator Terminal Kargo Bandara Bali dan Surabaya
"Suatu aturan itu meringankan beban rakyat. Jangan lagi dibebani dengan aturan-aturan memberatkan penumpang untuk melakukan penerbangan," ujar Rahmat.