Imigrasi deportasi seorang warga Malaysia langgar "overstay" di Lombok

id pendeportasian,deportasi wn malaysia,imigrasi mataram,pelanggaran overstay

Imigrasi deportasi seorang warga Malaysia langgar "overstay" di Lombok

Petugas imigrasi mendampingi warga Malaysia MA (kiri) yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Pulau Lombok, dalam rangkaian kegiatan pendeportasian di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), NTB, Rabu (7/9/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Mataram)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat mendeportasi atau memulangkan ke negara asal seorang warga Malaysia berinisial MA (55), yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Pulau Lombok.

"Yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Malaysia melalui jalur penerbangan Lombok," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan di Mataram, Kamis.

Dia menjelaskan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan MA melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal selama 60 hari sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.

Pelanggaran 'overstay' MA ini, lanjut Victor, sudah terhitung sejak tahun 2020. Dalam periode tersebut, MA tinggal di Indonesia bersama istri nikah siri asal Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Keberadaan MA di wilayah hukum Imigrasi Mataram terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Petugas menangkapnya bersama tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB pada 22 Agustus 2022.

Sejak ditangkap, MA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram. Kepada petugas, MA sudah mengakui kesalahan tentang "overstay".

MA juga dengan sengaja tidak melapor ke imigrasi tentang keberadaan dirinya di Lombok karena takut kena hukuman denda dan deportasi.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra melanjutkan, dari catatan keimigrasian, MA terungkap pernah dideportasi. Terkait pelanggaran serupa, "overstay" di tahun 2018.

Dari pendeportasian di tahun 2018, MA tidak diberikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia, karena alasan kemanusiaan, memiliki istri di Lombok.

"Kemudian masuk lagi di tahun 2020. Lewat jalur resmi di TPI Entikong. Jadi ini yang kedua dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya kini kembali menerapkan penangkalan kepada MA untuk tidak masuk ke Indonesia dalam periode 6 bulan terhitung sejak pendeportasian. Penangkalan terhadap MA akan terus diperpanjang setiap 6 bulan.

"Jadi, penangkalan berjalan otomatis setiap 6 bulan. Kecuali kalau ada permohonan pencabutan penangkalan dari pihak keluarga MA. Tetapi itu pun akan diproses lebih dahulu lagi oleh direktorat jenderal, karena mereka yang menentukan," ucap dia.