Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat mendeportasi atau memulangkan ke negara asal seorang warga Malaysia berinisial MA (55), yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Pulau Lombok.
"Yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Malaysia melalui jalur penerbangan Lombok," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan MA melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal selama 60 hari sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
Pelanggaran 'overstay' MA ini, lanjut Victor, sudah terhitung sejak tahun 2020. Dalam periode tersebut, MA tinggal di Indonesia bersama istri nikah siri asal Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Keberadaan MA di wilayah hukum Imigrasi Mataram terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Petugas menangkapnya bersama tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB pada 22 Agustus 2022.
Sejak ditangkap, MA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram. Kepada petugas, MA sudah mengakui kesalahan tentang "overstay".
MA juga dengan sengaja tidak melapor ke imigrasi tentang keberadaan dirinya di Lombok karena takut kena hukuman denda dan deportasi.
Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra melanjutkan, dari catatan keimigrasian, MA terungkap pernah dideportasi. Terkait pelanggaran serupa, "overstay" di tahun 2018.
Dari pendeportasian di tahun 2018, MA tidak diberikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia, karena alasan kemanusiaan, memiliki istri di Lombok.
"Kemudian masuk lagi di tahun 2020. Lewat jalur resmi di TPI Entikong. Jadi ini yang kedua dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya kini kembali menerapkan penangkalan kepada MA untuk tidak masuk ke Indonesia dalam periode 6 bulan terhitung sejak pendeportasian. Penangkalan terhadap MA akan terus diperpanjang setiap 6 bulan.
"Jadi, penangkalan berjalan otomatis setiap 6 bulan. Kecuali kalau ada permohonan pencabutan penangkalan dari pihak keluarga MA. Tetapi itu pun akan diproses lebih dahulu lagi oleh direktorat jenderal, karena mereka yang menentukan," ucap dia.
Berita Terkait
Imigrasi Mataram menangani 26 kasus WNA langgar izin tinggal
Senin, 21 Agustus 2023 16:35
Pemerintah Sarawak Malaysia deportasi 3.758 WNI
Jumat, 15 Desember 2023 6:26
Imigrasi deportasi WN Malaysia setelah dipenjara di Bali
Minggu, 7 Agustus 2022 4:58
Ratusan TKI dari Malaysia tiba di Batam
Minggu, 29 Maret 2020 8:24
Lima bayi TKI lahir di rumah tahanan Malaysia
Jumat, 17 Januari 2020 17:52
Malaysia Deportasi 1.111 Warga NTB
Jumat, 21 Juli 2017 6:56
Pemerintah Malaysia deportasi 183 TKI NTB
Selasa, 12 November 2013 15:17
MALAYSIA DEPORTASI 1.955 TKI NTB SELAMA 2011
Minggu, 30 Oktober 2011 16:25