Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, meminta pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Nusa Tenggara Barat melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan berinisial MU (50).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan permintaan ini menindaklanjuti adanya dugaan tersangka MU menyandang status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Permintaan sudah kami layangkan ke RSJ dan sekarang menunggu hasil, itu dari visum psikiatri RSJ Mutiara Sukma NTB. Diupayakan pekan depan sudah ada hasil," kata Kadek Adi
Kadek Adi mengatakan tes kejiwaan MU kini menjadi salah satu kebutuhan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Alasan tersebut sesuai dengan aturan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyebutkan tidak dapat di pidana bagi barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
"Jadi, ODGJ tidak bisa dipidana," ujarnya.
Karena itu, dia memastikan penyidik belum bisa menentukan status MU dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap MU.
Kadek Adi pun mengatakan terduga pelaku kini sedang menjalani perawatan medis di RSJ Mutiara Sukma NTB.
"Jadi, terhadap terduga pelaku bukan ditahan. Tetapi dibantarkan selama 14 hari," ujarnya.
Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan MU terhadap korban Muhdan, terjadi pada Selasa malam (6/9).
Terduga pelaku melancarkan aksi ketika korban sedang berjualan di pinggir jalan di wilayah Pagesangan Timur, Kota Mataram.
Berita Terkait
Kompolnas meminta polwan bakar suami diperiksa post partum depression
Selasa, 11 Juni 2024 7:39
Ancam Habib Rizieq Shihab via medsos, oknum polisi ini diperiksa kejiwaannya
Jumat, 4 Desember 2020 8:46
Calon anggota KPPS harus menjalani tes kejiwaan
Rabu, 1 Mei 2019 10:45
Kejagung dalami sumber dana pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan
Senin, 28 Oktober 2024 19:47
Polisi ungkap kasus pembunuhan bayi laki laki di Lombok Tengah
Minggu, 27 Oktober 2024 9:02
Tragedi cinta di Bima, seorang gadis tewas dicekik kekasihnya
Senin, 26 Agustus 2024 20:37
KY pecat tiga hakim beri vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan
Senin, 26 Agustus 2024 17:09
Kasus Vina, Saka Tatal diperiksa Bareskrim pada 13 Agustus
Senin, 12 Agustus 2024 13:21