Polresta Mataram minta RSJ tes kejiwaan pelaku pembunuhan

id tes kejiwaan,kasus pembunuhan

Polresta Mataram minta RSJ tes kejiwaan pelaku pembunuhan

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, meminta pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Nusa Tenggara Barat melakukan tes kejiwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan berinisial MU (50).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan permintaan ini menindaklanjuti adanya dugaan tersangka MU menyandang status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Permintaan sudah kami layangkan ke RSJ dan sekarang menunggu hasil, itu dari visum psikiatri RSJ Mutiara Sukma NTB. Diupayakan pekan depan sudah ada hasil," kata Kadek Adi 

Kadek Adi mengatakan tes kejiwaan MU kini menjadi salah satu kebutuhan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Alasan tersebut sesuai dengan aturan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyebutkan tidak dapat di pidana bagi barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

"Jadi, ODGJ tidak bisa dipidana," ujarnya.

Karena itu, dia memastikan penyidik belum bisa menentukan status MU dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap MU.

Kadek Adi pun mengatakan terduga pelaku kini sedang menjalani perawatan medis di RSJ Mutiara Sukma NTB.

"Jadi, terhadap terduga pelaku bukan ditahan. Tetapi dibantarkan selama 14 hari," ujarnya.

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan MU terhadap korban Muhdan, terjadi pada Selasa malam (6/9).

Terduga pelaku melancarkan aksi ketika korban sedang berjualan di pinggir jalan di wilayah Pagesangan Timur, Kota Mataram.