Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di sejumlah media sosial merupakan informasi yang tidak benar. "Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.
Berikut ini daftar obat yang dimaksud, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.
IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
Baca juga: BPOM sebut Pasar Nyanggelan raih Pasar Aman nasional
Baca juga: BPOM dukung penerbitan EUL ekspor Vaksin Merah Putih
Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi
Kemenkes dan BPOM. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti-epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Berita Terkait
Kemensos rujuk balita gagal ginjal akut Indramayu ke RSCM
Senin, 20 Februari 2023 16:06
BPOM kawal potensi cemaran bahan berbahaya pangan dan obat
Rabu, 15 Februari 2023 21:27
Dinkes Bali sebut tak ditemukan obat Praxion saat surveilans gagal ginjal
Jumat, 10 Februari 2023 15:41
Wapres Ma'ruf: pemerintah terus mengusut sumber gagal ginjal anak
Jumat, 10 Februari 2023 14:56
Pemkab Manggarai memantau peredaran obat sirup penurun panas Praxion
Jumat, 10 Februari 2023 12:59
Dasco minta Komisi IX DPR-Kemenkes evaluasi kembali kasus gagal ginjal
Selasa, 7 Februari 2023 14:14
Polri baru tuntaskan penyidikan satu tersangka penyebab gagal ginjal
Selasa, 17 Januari 2023 5:42
Terapi obat Fomepizole berdampak positif bagi pasien GGAPA
Jumat, 4 November 2022 20:07