SEPULUH LAGU "SASAK" TERANCAM DITARIK DARI PASARAN

id

          Mataram, 20/4 (ANTARA)- Sepuluh judul lagu "Sasak" (salah satu suku di Pulau Lombok), terancam ditarik dari pasaran dan dilarang beredar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (NTB), karena tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS).

         Ketua KPID NTB, Badrun AM, di Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 700 judul lagu "Sasak" dan dari lagu tersebut 300 judul diantaranya dijadikan sebagai contoh untuk dianalisis.

         "Dari 300 judul lagu yang dianalisis tersebut, kami menemukan ada sepuluh judul lagu yang dianggap bermasalah," ujarnya.

         Unsur bermasalah yang ditemukan yaitu menggunakan kata-kata yang berbau porno dan ada yang liriknya mengedepankan tradisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh agama seperti 'bowos' (mabuk) dan unsur perbuatan judi.

         "Dalam liriknya dikatakan, saya berjudi dengan uang hasil keringat sendiri, kata-kata seperti itu dikhawatirkan sebagai upaya pembenaran dari tindakannya dan ditiru oleh orang lain," ujarnya
    Ia mengatakan, dari sepuluh judul lagu itu ada yang merupakan judul lagu yang sudah beredar lama dan ada judul lagu yang baru beredar seperti "Bisok Botol" (cuci botol) "Bebalu Melet Besimbut" (janda ingin berselimut)
    Sebagian dari sepeluh judul lagi itu ada yang diciptakan oleh salah satu tokoh kesenian yang cukup terkenal di Pulau Lombok.

         KPID menilai lagu-lagu ini ternyata banyak menimbulkan dampak peniruan terutama di kalangan anak-anak kecil yang tidak mengerti tentang makna kata-kata yang dipakai.

         "Kami sudah temukan anak kecil di desa-desa sudah hafal sekali dengan lirik lagu "Ndek Kembe-Kembe, Inak Lek Bawak, Amak Lek Atas" (Tidak Apa-Apa, Ibu di bawah, bapak di atas) dan mereka bertanya-tanya artinya apa," kata Badrun.

         Ia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan mengenai penarikan terhadap sepuluh judul lagu bermasalah itu setelah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur organisasi lainnya.

         "Kami sadar ini akan menimbulkan banyak reaksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, kita akan mengkaji secara kelembagaan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur organisasi lainnya untuk memutuskan masalah ini,"
    Hasil kesepakatan antara KPID dengan unsur-unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi lainnya diperkirakan keluar akhir Mei 2009.

         Ia berharap langkah KPID yang akan menarik lagu-lagu ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatasi kreativitas seniman di daerah ini.

         Badrun mengatakan, pihaknya sangat apresiatif sekali terhadap berkembangnya lagu-lagu Sasak karya seniman di daerah ini, tetapi proses kreatif itu tidak harus melanggar tata nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

         "Orang Sasak kan terkenal agamis, sopan dan santun. Itu harus tetap dijaga", ujarnya. (*)