Mataram, 10/9 (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pulau Lombok dan Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pembukaan pertemuan evaluasi pelaksanaan program e-KTP itu akan digelar Senin (10/9) malam ini, di Hotel Grend Legi Mataram, dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/9)," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, agenda evaluasi antara lain target pelaksanaan disertai kendala yang dihadapi, serta upaya yang ditempuh untuk menuntaskan permasalahan yang ada.
Pemerintah kabupaten/kota dari 10 daerah otonom akan mempresentasikan pelaksanaan program e-KTP itu, dihadapan pejabat Kemdagri.
"Nanti, akan terungkap semua masalah dalam pelaksanaan e-KTP di wilayah NTB, dan secara bersama-sama mengupayakan solusi terbaiknya, disertai arahan dan pejabat Kemdagri," ujarnya.
KTP Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Acuan hukum pelaksanaan e-KTP yakni Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Acuan hukum lainnya yakni Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, Perpres Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP Paling Lambat Akhir Tahun 2012, dan Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tim Pengarah, serta peraturan dan kebijakan administrasi kependudukan lainnya yang mendukung.
Pelaksanaan e-KTP di wilayah NTB dimulai sejak Agustus 2011, yang mencakup empat kabupaten/kota Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Lombok Tengah.
Semula dijadwalkan rampung akhir Desember 2011, kemudian diperpanjang menjadi 30 April 2012.
Sedangkan pelaksanaan e-KTP tahap kedua yang mencakup enam kabupaten di wilayah NTB yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Dompu, baru dimulai Maret 2012 dan ditargetkan rampung akhir Oktober mendatang.
Dari empat kabupaten/kota yang sudah merampungkan proses perekaman (enrollment) KTP elektronik, sebagian sudah menerima cetakan e-KTP.
Kota Mataram, misalnya, sudah menerima belasan ribu lembar e-KTP hasil cetakan yang dikirim dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, belum bisa dibagiken kepada pemegang e-KTP itu karena masih harus dilakukan pengujian dengan sistem komputerisasi guna menghindari kemungkinan kekeliruan dari aspek pencetakan atau data. (*)